Pages

Thursday, December 20, 2018

Nol Rupiah Gaji Guru Paud di Kepulauan Seribu

Ketua Himpaudi DKI Jakarta, Yufi Natakusumah

Foto: Republika TV/Wisnu Aji Prasetiyo
EMBED
Kuasa hukum Himpaudi, Yusril Ihza Mahendra akan segera melakukan judicial review.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (HIMPAUDI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menuntut agar adanya kesetaraan tunjangan bagi para guru Paud non-formal.

Ketua Himpaudi DKI Jakarta, Yufi Natakusumah mengaku para guru Paud hanya mendapatkan bayaran sekitar Rp. 300 ribu/bulan. Bahkan, menurut dia, di Kepulauan Seribu para guru Paud tidak dibayar.

Terkait hal tersebut, kuasa hukum Himpaudi, Yusril Ihza Mahendra menegaskan akan segera melakukan judicial review agar ada keadilan untuk para guru Paud non-formal.

Berikut video lengkapnya.

  • Videografer & Video Editor:
  • Wisnu Aji Prasetiyo

Dapatkan Update Berita Republika

TERPOPULER

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Let's block ads! (Why?)



December 20, 2018 at 06:54PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2R7Qspn
via IFTTT

No comments:

Post a Comment