Pages

Wednesday, January 30, 2019

Petisi Dukung Ahmad Dhani Dibacakan di DPP Gerindra

Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun atas kasus ujaran kebencian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para pendukung Ahmad Dhani berkumpul di DPP Gerindra, Jakarta Selatan untuk membacakan petisi untuk menolak hukuman yang dijatuhkan pada musisi itu, Rabu (30/1). Ahmad Dhani kini ditahan di Rutan Cipinang setelah divonis hukuman 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian.

Sejumlah pendukung yang hadir dalam aksi solidaritas Ahmad Dhani tersebut di antaranya Wakil Ketua Partai Gerinda, Fadli Zon, istri Ahmad Dhani; Mulan Jameela, Neno Warisman, dan Buni Yani. Menurut Fadli, vonis untuk Dhani merupakan diskriminasi hukum.

"Sampai sekarang tidak jelas kasusnya. Jelas ini deskriminasi hukum," ucapnya saat di DPP Gerindra, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (30/1).

Adapun isi petisi tersebut yakni:

Kami solidaritas Ahmad Dhani memberikan dukungan dan mendatangani petisi penolakan kriminalisasi terhadap Ahmad Dhani.

1. Penahanan Ahmad Dhani yang dijatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara adalah lonceng kematian demokrasi di Indonesia. Ini potret kelam sekaligus kemunduran, tidak hanya kebebasan berpendapat di Indonesia tapi juga proses penegakan hukum di Indonesia.

2. Hukum tak lagi menjadi teater keadilan melainkan sudah berubah bentuk menjadi teater kekuasan. Kasus Ahmad Dhani ini mewakili kegelisahan banyak orang, tentang bagaimana hukum. Pada hari ini tidak lagi tunduk, kepada rasa keadilan publik tapi tunduk kepada selera kekuasan.

3. Kami solidaritas Ahmad Dhani mendesak pemerintah untuk menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap oposisi dan menegakkan kejaminan kebebasan berpendapat.

4. Kami solidaritas Ahmad Dhani mendesak institusi penegak hukum untuk tidak deskriminatif dan profesional menjalankan proses hukum. Apa yang terjadi saat ini, institusi penegak hukum terkesan tajam kepada lawan politik pemerintah. Namun, bersahabat terhadap pihak yang sejalan dengan pemerintah.

Let's block ads! (Why?)



January 31, 2019 at 02:14AM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2UtFAQt
via IFTTT

No comments:

Post a Comment