Pages

Tuesday, December 18, 2018

Aturan Taksi Daring, ADO: Kami Inginkan Perpres Bukan Permen

Menteri Perhubungan telah mensahkan peraturan baru taksi daring

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah menandatangani peraturan baru taksi online atau dalam jaringan (daring). Peraturan baru ini akan menggantikan Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017.

Menanggapi hal ini Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Christiansen FW mengatakan pihaknya sebenarnya berharap aturan baru taksi daring bukan peraturan setingkat menteri. "Yang belum di akomodir ini mengenai derajat hukum, di mana awalnya tuntutan kami adalah peraturan presiden," jelas Christiansen, Selasa (18/12).

Christiansen menduga tuntutan tersebut tidak dikabulkan karena beberapa kmenterian terkait seperti Kominfo dan Kemenkop UMKM tidak responsif atas usulan tersebut. Sehingga, kata Christiansen, aturan tersebut dikembalikan lagi kepada Kemenhub.

"Padahal Kemenhub mempunyai keterbatasan wewenang untuk mengatur trasnportasi daring," tutur Christiansen.

Meski aturan baru taksi daring siap dikeluarkan, Christiansen mengakui ADO belum bisa menentukan sikapnya hingga saat ini. Christiansen menjelaskan hingga saat ini ADO masih menunggu final resmi dari regulasi tersebut.

Selain itu, menurut Christiansen dalam rencana aturan taksi daring sebelumnya terdapat beberapa larangan dan kewajiban yg harus dijalankan oleh perusahaan aplikasi. Sayangnya, menurut Christiansen jika perusahaan aplikasi tidak melakukan hal tersebut belum ada sanksi yang ditetapkan.

"Tidak ada sanksi kepada aplikator dataudengan kata lain apakah Kemenhub dapat bertindak bila aplikator tidak taat menjalankan regulasi?" ungkap Christiansen.

Untuk itu, Christiansen berharap Kemenhub dapat menggunakan waktu yang tepat untuk mengeluarkan pengganti PM 108. Dia mengharapkan aturan tersebut paling tidak dapat dijalankan semua pihak denga baik.

Let's block ads! (Why?)



December 18, 2018 at 07:49PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2EC5FJA
via IFTTT

No comments:

Post a Comment