REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU), memastikan nama Oesman Sapta Odang (OSO) tidak masuk dalam surat suara Pemilu 2019. KPU juga menegaskan tidak ada lagi masa perpanjangan waktu bagi OSO untuk menyerahkan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol.
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan nama OSO tidak masuk ke dalam daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPD Pemilu 2019. Dengan demikian, OSO tidak masuk ke dalam surat suara untuk calon anggota DPD.
"Iya tidak ada (namanya tidak ada di surat suara)," ujar Wahyu ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/12).
Hal ini terjadi setelah OSO tidak menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai pengurus parpol kepada KPU. Menurut Wahyu, KPU sudah memberikan batas waktu kepada OSO hingga 21 Desember pukul 24.00 WIB.
Hingga batas waktu berakhir , kata dia, OSO tidak menyampaikan surat pengunduran dirinya kepada KPU. "Otomatis beliau tidak masuk ke dalam DCT. Kemudian juga tidak ada perpanjangan waktu lagi untuk OSO. Kalau diberikan perpanjangan waktu terus, kapan selesainya?," tegas Wahyu.
Menurutnya, setelah 21 Desember, pihak OSO juga tidak memberikan informasi apapun kepada KPU. Karena itu, untuk selanjutnya, KPU menyatakan akan menghadapi berbagai laporan baik kepolisian dan Bawaslu.
"Kalau kami dipanggil, tentu akan kami penuhi panggilan dan prosesnya," tegas Wahyu.
Sebagaimana diketahui, KPU sebelumnya telah mengirim surat kepada OSO. Surat tersebut bernomor 1492/PL.01.4-SD/03/KPU/XII/2018 tertanggal 08 Desember 2018.
Surat itu menegaskan sikap KPU dalam menindaklanjuti putusan PTUN dan MA dengan merujuk kepada putusan MK. KPU akan memasukkan OSO ke dalam DCT Pemilu 2019 jika yang bersangkutan mundur sebagai pengurus parpol. KPU memberikan waktu kepada OSO untuk menyerahkan surat pengunduran diri hingga 21 Desember, pukul 24.00 WIB.
Sebelumnya, Komisioner KPU, Pramono Ubdaid Tanthowi, mengatakan OSO hanya tinggal menyerahkan surat pengunduran diri saja kepada KPU. Dengan begitu, OSO langsung bisa dimasukkan ke dalam daftar calon tetap DCT Pemilu 2019.
"Kalau ada surat pengunduran diri itu, OSO langsung masuk DCT. KPU tidak perlu menggelar pleno lagi (untuk memasukkan ke DCT)," tegas Pramono pada Jumat (21/12) lalu.
Sebaliknya, jika sampai pukul 24.00 WIB, Jumat malam tidak ada surat pengunduran diri yang masuk, maka OSO tidak bisa masuk ke dalam DCT Pemilu 2019. Jika kondisinya demikian, maka statusnya bukan gugur, melainkan tidak masuk ke DCT.
Pramono menegaskan, kesempatan bagi OSO untuk menyampaikan surat pengunduran diri memang jatuh tempo pada Jumat. Hal ini bersamaan dengan masa akhir validasi surat suara yang juga berakhir pada hari ini.
Menurut Pramono, validasi surat suara Pemilu 2019 sudah berlangsung sejak beberapa hari lalu. Sehingga , jika OSO sudah menyatakan mengundurkan diri secara resmi, bisa segera dimasukkan sebagai peserta pemilu. .
Kemudian, keikutsertaannya juga bisa langsung dicantumkan ke dalam surat suara pemilihan calon anggota DPD. Pramono mengakui jika masa validasi surat suara tidak bisa diperpanjang.
Sebab, jadwal proses produksi surat suara sudah ditentukan pada 2 Januari 2019. "Untuk pencetakan, kemudian distribusi ke tingkat kabupaten/kota memakan waktu selama 70 hari. Jadi dia proses itu berlangsung sejak Januari hingga pertengahan Maret," jelasnya.
Kemudian, dari kabupaten/kota, surat suara disortir, dipilah dan dilipat serta selanjutnya dikirim ke kecamatan. Setelahnya, surat suara disalurkan ke TPS sesuai kebutuha. Proses ini dilakukan sejak pertengahan Maret hingga pertengahan April.
"Artinya, waktunya tidak bisa mundur lagi. KPU memberikan peluang kepada OSO untuk bisa masuk DCT tapi harus mundur dulu. Kami tidak mengabaikan PTUN, sebab kalau kami abaikan, Pak OSO justru tidak kami beri kesempatan sama sekali, karena DCT Pemilu sudah ditetapkan sejak 20 September lalu," tambah Pramono.
December 24, 2018 at 05:51PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2BBaQ8n
via IFTTT
No comments:
Post a Comment