REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Artis dangdut Nella Kharisma menjalani pemeriksaan di Polda Jatim sebagai saksi terkait kasus endorse produk kosmetik ilegal bermerek DSC (Derma Skin Care) Beauty. Pada pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih enam jam tersebut, Nella mengaku dicecar sekitar 30 pertanyaan.
"Tadi ada 30 pertanyaan, oh gampang-gampang kok. Dijawab sejujur-jujurnya. Enggak enam jam, tadi empat jam doang, banyak istirahatnya," kata Nella seusai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (18/12).
Saat ditanya terkait kontrak dan tarif terkait endorse produk tersebut, Nella enggan menjawabnya. Nella melah meminta awak media untuk menanyakan langsung ke penyidik yang memeriksanya. "Nanti aja biar dijelaskan sama bapak penyidiknya ya," ujar Nella.
Nella mengaku jadwal pemeriksaan yang diagendakan Polda Jatim sama sekali tidak mengganggu kesibukan manggungnya. Itu tak lain karena menurutnya jadwal pemeriksaan yang diagendakan memang sudah disesuaikan dengan jadwal manggung yang ada.
"Oh endak, ndak terganggu. Iya, dicocokin jadwalnya. Tetep jalan semuanya," kata Nella.
Sebelumnya, Sub Direktorat Sumber Daya Lingkungan (Subdit Sumdaling) Dit Reskrimsus Polda Jatim mengamankan seorang tersangka berinisial KIL (26), yang merupakan pengrajin kosmetik kecantikan ilegal dengan merk Derma Skin Care Beauty. Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusef Gunawan mengungkapkan, pengrajin yang sudah dua tahun menjalankan usahanya ini, biasa beroperasi di Kabupaten Kediri.
Yusef mengungkapkan, untuk mengiklankan atau mempromosikan kosmetikilegalnya, tersangka mengendorse artis-artis terkenal seperti VV, NK, NR, DJ, KB, dan lainnya, yang kemudian diposting di media sosial instagram sang artis. Tujuannya untuk meyakinkan konsumen, produk yang dijualnya benar-benar ampuh dalam upaya merawat kecantikan.
"Ya tujuannya agar masyarakat atau konsumen lebih percaya terhadap produk kosmetik kecantikan ilegal yang diracik tersangka," kata Yusef.
December 18, 2018 at 07:25PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2QFao3e
via IFTTT
No comments:
Post a Comment