Pages

Friday, December 28, 2018

Satgas Antimafia Bola Kembali Tangkap Pejabat PSSI

Setelah Johar Lin Eng, Satgas menangkap anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola kembali melakukan penangkapan terhadap petinggi Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI). Kali ini, tim bentukan Mabes Polri tersebut menangkap salah satu anggota Komisi Disiplin (Komdis) Dwi Irianto.

Karopenmas Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo kepada Republika, menyampaikan, Dwi Irianto yang tenar dengan sapaan Mbah Putih ditangkap di salah satu hotel di Yogyakarta pada Jumat (28/12). “Saat ini sudah dibawa ke Jakarta untuk diperiksa satgas,” kata dia, pada Jumat (28/12).

Dedi menjelaskan, penangkapan Dwi Irianto merupakan pengembangan dari aksi satgas kemarin. Pada Kamis (27/12), satgas melakukan penangkapan bertahap di dua titik dengan tiga tersangka. Di Jakarta, tim satgas menangkap anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng yang diduga terlibat dengan skandal kecurangan dan pengaturan pertandingan sepak bola di Liga 3.

Di tempat terpisah, anggota satgas juga menangkap dua tersangka lain yang terlibat dalam skandal tersebut. Yakni, Priyanto yang terkenal dengan sebutan Mbah Pri dan mantan ketua Komisi Wasit PSSI. Penangkapan kemarin, juga dilakukan terhadap Anik Yuni Artikasari, putri dari Mbah Pri yang juga terlibat dalam persepakbolaan di Indonesia.

"Untuk sekarang, sementara satgas sudah melakukan penangkapan terhadap empat tersangka,”  ujar Dedi. Terhadap empat tersangka tersebut, Dedi menerangkan saat ini sudah berstatus tahanan. “Ya benar. Semuanya sekarang berstatus tahanan ada di Jakarta untuk diperiksa satgas,” sambung Dedi menambahkan.

Juru Bicara Satgas Antimafia Bola di Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menerangkan, penangkapan para tersangka merupakan satu kesatuan. Semua tersangka sementara ini dalam satu kasus.

Keempatnya, disangkakan tindak pidana penipuan atau suap, dan pencucian uang yang diatur dalam Pasal 378 serta 372 KUH Pidana juncto UU nomor 11/1980 tentang Tindak Pidana Suap, juncto Pasal 3, 4, dan 5, UU nomor 8 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jika terbukti di pengadilan, keempatnya terancam penjara empat sampai delapan tahun.

PSSI menyatakan, sudah mengetahui penangkapan salah satu anggota Exco. Wakil Ketua Umum PSSI Joko Driyono lewat sambung telepon mengatakan, PSSI mengapresiasi kinerja cepat kepolisian dalam pemberantasan mafia sepak bola.

"Untuk sementara, saya hanya bisa berkomentar singkat dahulu. Pertama, kami di PSSI menghormati apa yang sudah menjadi proses hukum di kepolisian sekarang ini," kata dia kepada Republika.co.id, Kamis (27/12).

Joko mengatakan, PSSI saat ini hanya menunggu kelanjutan dari proses hukum yang dijalani oleh Johar Lin Eng di kepolisian. Ia menegaskan, apa pun ujung dari penyidikan di kepolisian akan menjadi dasar bagi PSSI untuk menentukan nasib Johar Lin Eng di kepengurusan.

“Pada prinsipnya itu dulu. PSSI sangat menghormati proses hukum. Itu saja dahulu,” ujar dia.

Let's block ads! (Why?)



December 28, 2018 at 03:45PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2EU5Tfe
via IFTTT

No comments:

Post a Comment