Pages

Monday, January 21, 2019

Tersangka Hoaks Ijazah Jokowi Wajib Lapor Senin dan Kamis

Polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka hoaks ijazah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menetapkan pelaku pembuat dan penyebar hoaks ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Umar Kholid Harahap, sebagai tersangka. Ia tak ditahan oleh kepolisian, tetapi harus wajib lapor ke penyidik setiap Senin dan Kamis.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan proses pemeriksaan pun masih terus dilakukan kepada warga Kampung Mede, Bekasi, Jawa Barat, itu. "Dikenakan wajib lapor tiap hari Senin dan Kamis kepada penyidik. Biar penyidik bisa memantau perkembangan yang bersangkutan," kata dia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/1).

Terkait kasus ini, Menurut Dedi, Umar membuat narasi yang sifatnya bertanya ketika membuat dan menyebarkan hoaks itu. Namun, Umar menambahkan narasi berupa keterangan yang menyebutkan ijazah SMP dan SMA Jokowi palsu. 

Setelah dikonfirmasi ke sekolah yang disebutkan oleh Umar, ternyata ijazah yang ia sebut palsu itu merupakan ijazah asli. "Dia berikan keterangan-keterangan tahunnya, tahun kelulusan dan tahun beradanya sekolah tersebut. Setelah dilakukan klarifikasi dan konfirmasi oleh kepala sekolah SMP maupun SMA yang ada di Solo, ijazah semua itu asli," terangnya.

Dedi menuturkan, Umar dikenakan pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 Undang-Undang No. 1 tahun 1946 dan atau 207 KUHP. Umar ditangkap kepolisian pada Sabtu (19/1) dini hari. Ia ditangkap setelah menyebarkan kabar hoaks di media sosial yang menyebutkan ijazah SMA Jokowi palsu.

Pada kabar yang disebarkan Umar itu, Jokowi disebut bukan lulusan SMA Negeri 6 Solo pada 1980. Itu karena menurut kabar yang disebarkan umar, sekolah tersebut baru berdiri pada 1986. 

Let's block ads! (Why?)



January 21, 2019 at 04:27PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2sF0h0c
via IFTTT

No comments:

Post a Comment