Pages

Wednesday, February 6, 2019

Kata BKPM Soal Investasi Asing Masuk Unicorn Indonesia

Investor asing dilarang masuk ke perusahaan digital bermodal di bawah Rp 10 miliar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong menyebutkan tidak ada dampak negatif dari investasi asing yang masuk ke sejumlah perusahaan rintisan teknologi skala besar (unicorn) di Indonesia. Menurutnya, modal asing, yang mengalir ke sejumlah raksasa digital itu menunjukkan tingkat pamor perusahaan yang disuntikkan modalnya.

"Kalau sudah ngomong raksasa digital (unicorn) seperti Gojek, Tokopedia, Bukalapak, atau Traveloka, maka semakin banyak modal yang mengalir, ya semakin baik karena (saingannya) bukan lagi lokal, tapi regional dan global," katanya di Jakarta, Rabu (6/2).

Skala unicorn menunjukkan bahwa perusahaan start up tersebut telah memiliki valuasi di atas satu miliar dolar AS. Ia menjelaskan berdasarkan aturan yang ada, investor asing memang dilarang masuk ke perusahaan digital bermodal di bawah Rp 10 miliar.

Perusahaan digital dalam kelas ini dikategorikan dalam sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Adapun UMKM dengan valuasi lebih dari Rp 100 miliar bisa mendapatkan suntikan modal asing tanpa batasan.

"Jadi, perusahaan kita harus secepat mungkin mencapai skala ekonomi, segera naik kelas jadi pemain dunia, karena ekonomi digital persaingannya sudah regional dan global," imbuhnya.

Mantan Menteri Perdagangan itu menilai perusahaan digital yang disuntikkan modal asing justru lebih banyak terisi oleh pengusaha dan pekerja muda. Hal itu tentu akan mendorong perusahaan bisa berkembang sesuai perkembangan zaman dan modern.

"Sejauh ini, dampaknya sangat positif. Memang ada industri lama yang terdisrupsi dengan model bisnis baru dan pergeseran pola konsumsi. Tapi, secara makro, manfaat buat masyarakat atau konsumen juga sangat luar biasa. Ekonomi digital menciptakan jauh lebih banyak lapangan kerja baru daripada yang hilang akibat perusahaan menciut atau tutup," paparnya.

Let's block ads! (Why?)



February 06, 2019 at 03:29PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2GfWXkS
via IFTTT

No comments:

Post a Comment