REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar para pejabat di Kementerian PUPR yang pernah menerima suap terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) untuk mengembalikannya ke KPK. Sikap kooperatif para pejabat yang mengembalikan uang akan dihargai secara hukum.
"KPK kembali mengingatkan agar pejabat-pejabat di Kementerian PUPR yang pernah menerima uang terkait dengan proyek penyediaan air minum atau pun proyek lainnya, agar segera mengembalikan uang ke KPK. Hal tersebut akan menjadi bagian dari berkas perkara dan sikap kooperatif tersebut tentu dihargai secara hukum," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (11/2).
Pada hari ini, KPK menerima lagi pengembalian uang sejumlah Rp 1,7 miliar dalam penyidikan kasus suap pelaksanaan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Kementerian PU dan Perumahan Rakyat. KPK menerima pengembalian tersebut dan menempatkannya sebagai bagian dari berkas perkara untuk para tersangka yang sedang diproses.
"Terdapat tambahan pengembalian uang dari tiga orang PPK proyek SPAM di Kementerian PUPR sejumlah Rp 1,7 miliar, sehingga total pengembalian di bulan Februari ini adalah Rp 4,7 miliar dari 16 orang PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)," kata Febri.
KPK juga memeriksa PPK PPSM Lampung Ahmad Syafaruddin, PNS pada Kementerian PUPR Moh Ali Tasriep, Kasatker PAM Strategis Rahmsi Budi Siswanto dalam kasus tersebut. "Penyidik hari ini mendalami proses pelaksanaan pengadaan proyek SPAM di sejumlah daerah yang terkait dengan tersangka," kata Febri.
Selain itu, dari sejumlah saksi pengeluaran dari PT WKE yang diduga untuk menyuap sejumlah pejabat ke Kementerian PUPR, juga terus dikembangkan.
KPK total telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tersebut. Diduga sebagai pemberi adalah Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).
Sedangkan pihak yang diduga sebagai penerima adalah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).
Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
February 11, 2019 at 08:54PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2N19vNx
via IFTTT
No comments:
Post a Comment