REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG—Untuk kali kedua, polisi batal melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma’arif. Sedianya, tersangka dugaan tindak pidana pemilu dalam acara tabligh akbar di Solo tersebut, di Mapolda Jawa Tengah, Senin (18/2) ini.
Sebelumnya pemeriksaan terhadap Slamet Ma’arif juga telah dijadwalkan penyidik pada Rabu (13/2) lalu. Namun pemeriksaan tersebut batal dilaksanakan, setelah tersangka mengajukan penjadwalan ulang kepada penyidik.
Namun setelah dijadwalkan hari ini, wakil ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo- Sandi tersebut kembali berhalangan hadir. Dia mengirimkan kuasa hukumnya, Achmad Micdan sekaligus untuk menyampaikan alasan ketidakhadirannya.
Kepada wartawan, Achmad Michdan mengungkapkan alasan ketidakhadiran kliennya tersebut karena kondisi kesehatannya yang sedang tidak memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan penyidik.
“Beliau, Ustaz Slamet Ma’arif sebenarnya sudah sejak semalam ada di Semarang, tapi karena sakit tidak bisa memenuhi panggilan polisi hari ini,” ungkapnya, saat dikonfirmasi di Mapolda Jawa Tengah.
Kliennya, lanjut Michdan, kondisinya sedang flu berat dan tensi darahnya cukup tinggi. Sehingga tim pengacara telah meminta kepada penyidik untuk kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan.
Sementara itu, ratusan massa dari sejumlah elemen sejak Senin pagi, telah hadir di depan Mapolda Jawa Tengah, untuk memberikan dukungan moral terhadap Slamet Ma’arif yang dijadwalkan hadir untuk menjalani pemeriksaan.
Seperti diketahui, Slamet Ma’arif diduga melakukan tindak pidana Pemilu saat melakukan orasipada pada acara Tablig Akbar 212 di Solo pada Ahad (13/1) lalu. Ia dijerat dengan Pasal 492 dan 521 Undang-Undang nomor 7/ 2017 tentang Pemilu.
Achmad Michdan juga menambahkan, tim pengacara Ketua PA 212 juga meminta penyidik kepolisian untuk menjadwalkan pemeriksaan ahli, terkait dugaan kasus pidana Pemilu yang menjerat kliennnya tersebut.
Ia bahkan mengaku permintaan tersebut telah disampaikan ke penyidik Polresta Surakarta, di Mapolda Jawa Tengah. Pemeriksaan ahli guna memastikan apakah perkara yang menjerat kliennya bisa dilanjutkan atau tidak.
Masing- masing dua ahli pidana, serta ahli bahasa serta ahli terkait dengan Pemilu. “Keempat ahli itu bisa diminta untuk memberikan pendapatnya, sebelum pemeriksaan ustaz Slamet Ma’arif dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” tegasnya.
February 18, 2019 at 02:41PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2DUnCzY
via IFTTT
No comments:
Post a Comment