Pages

Friday, February 15, 2019

TKN Jokowi-Ma'ruf Laporkan Koran Indo Pos ke Dewan Pers

Indo Pos dinilai memuat infografis yang menyudutkan Jokowi-Ma'ruf.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim pemenangan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin melaporkan salah satu surat kabar nasional terkait dugaan  pelanggaran kode etik jurnalistik ke Dewan Pers. Tim Kampanye Nasional (TKN) menilai, pemberitaan dalam bentuk infografis yang dimuat dalam koran Indo Pos telah menyudutkan pasangan calon (paslon) nomor urut 01.

"Berita ini kami anggap sebuah fitnah besar kepada paslon kami karena pemilunya saja belum terjadi tapi sudah diberitakan," kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan di Gedung Dewan Pers, Jumat (15/2).

Pelaporan dilakukan atas artikel berjudul 'Ahok Gantikan Ma'ruf Amin' yang dicetak Indo Pos pada Rabu (13/2) lalu di halaman dua. Dalam sebuah ilustrasi, Indo Pos membuat lima tahapan proses digantikannya Ma'ruf dengna Basuki Tjahaja Purnala alias Ahok.

Fase pertama dalam ilustrasi menggambarkan terpilihnya Jokowi-Ma'ruf sebagai kepala negara periode 2019-2024. Selanjutnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu akan mengundurkan diri dengan alasan kesehatan.

Dalam fase kedua, kekosongam kursi wakil presiden akan diisi oleh Ahok yang baru saja bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Fase ketiga, Jokowi akan mengundurkan diri dengan bernagai alasan dalam masa pemerintahan Jokowi-Ahok.

Fase keempat, Ahok akan menggantikan Jokowi sebagai presiden serta mengangkat Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo sebagai wakil presiden. Fase kelima, pasangan Ahok-Hary akan berupaya mencari suksesor mereka di Pemilu 2024 sebagai tujuan akhir.

Meski demikian, Indo Pos belum menyimpulkan sosok yang akan menggantikan pasangan kepala negara tersebut. Ade menilai, ilustrasi yang disertai teks tertulis itu sangat merugikan paslon nomor 01 karena Indo Pos menggiring opini pemilih publik untuk percaya tentang ilustrasi yang mereka buat.

Dalam kesempatan itu, Ade juga mengkritik sumber berita yang digunakan Indo Pos sebagai acuan membuat berita tersebut. Ade mengatakan, Indopos mengangkat sumber berita dari sebuah rumor di media sosial (medsos).

"Artinya ada percakapan di medsos di mana kita tahu medsos itu kan tingkat kebenarannya masih diragukan," katanya.

TKN meminta Dewan Pers untuk segera memproses laporan tersebut secara profesional. Ade mengatakan, TKN akan menempuh jalur hukum lainnya jika keinginan mereka di Dewan Pers tidak terpenuhi.

"Kami akan menempuh jalur hukum lainnya bisa pidana bisa perdata," katanya.

Tenaga Ahli Dewan Pers Herutjahjo mengatakan, pengaduan itu segera diproses, dianalisis, dan klarifikasi. Herutjahjo melanjutkan, memastikan Dewan Pers akan bekerja secara profesional dan tidak memihak.

"Rencana akan memanggil yang diadukan dalam waktu singkat setelah dilakukan klarifikasi dalam dua pekan," katanya.

Herutjahjo mengatakan, sesuai dengan posisi Dewan Pers, maka kami akan memproses itu sesuai dengan standar yang ada. Dia melanjutkan, sesuai UU nomor 40 tahun 1999 terkait kode etik maupun peraturan-peraturan Dewan Pers.

Let's block ads! (Why?)



February 15, 2019 at 05:41PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2TPj98v
via IFTTT

No comments:

Post a Comment