REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Pemkab Karawang, akan memberlakukan zona bebas sampah di sejumlah titik ruas jalan. Rencananya, akan ada empat titik wilayah yang jadi area bebas sampah. Akan tetapi, guna mewujudkannya wilayah yang terkenal dengan sebutan lumbung padi nasional ini, masih menunggu regulasinya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan, mengatakan, ada empat titik wilayah yang akan diujicobakan jadi area bebas sampah. Yaitu Jl A Yani, Jl Tuparev, Jl Kertabumi serta Jl Arif Rahman Hakim. Keempat lokasi tersebut, merupakan pusat wilayah niaga yang ada di Karawang. "Kita punya alasan, kenapa ingin memberlakukan kawasan bebas sampah," ujar Wawan, melalui rilis yang diterima Republika.co.id, Rabu (3/4).
Alasannya, untuk mengurangi volume sampah. Mengingat, sampai saat ini masih banyak sampah yang tercecer dan tidak bisa diangkut ke TPA Jalupang. Karena, dari 900 ton sampah yang dihasilkan setiap harinya, yang bisa terangkut hanya sampai 500 ton.
Artinya, masih ada 400 ton sampah lagi yang tidak bisa terangkut. Sampah tak terangkut oleh armada itu, tercecer di sejumlah titik. Seperti, terbuang di saluran air.
Karena itu, lanjut Wawan, perlu ada zonasi bebas sampah. Untuk mewujudkannya, saat ini masih menunggu regulasi serta konsep dari zona bebas sampah itu. "Nanti, akan ada aturan khusus yang ditandatangani langsung oleh bupati," ujarnya.
Selain itu, pelaku usaha yang berada di sepanjang ruas jalan perkotaan, wajib memiliki tempat sampah. Kantong sampah itu, dilengkapi dengan kantong sampah yang memisahkan antara sampah organik serta anorganik.
Tak hanya itu, untuk mengurangi sampah plastik, akan ada regulasi khusus bagi hotel, rumah makan, dan kantin sekolah. Supaya, bisa mengurangi pemakaian bahan plastik.
Saat ini, melalui instruksi bupati, lanjut Wawan, seluruh lembaga pemerintahan untuk mengurangi penggunaan plastik. Serta, harus menyediakan penggunaan air minum isi ulang bagi pegawai. Serta, menyediakan dispenser air minum dan gelas di setiap ruangan berkumpul.
April 03, 2019 at 08:44PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2FRac8P
via IFTTT
No comments:
Post a Comment