Pages

Tuesday, April 30, 2019

Polisi Selandia Baru Tahan Pria Setelah Ada Ancaman Bom

Polisi mendapat panggilan lantaran ada ancaman bahan peledak di Christchurch.

REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON -- Kepolisian Selandia Baru menahan seorang pria di Christchurch setelah menerima laporan akan kemungkinan ancaman bom di kota itu, Selasa (30/4). Polisi menutup jalan-jalan di kawasan Phillipstown di kota yang berada di South Island itu.

Tim penjinak bom serta para awak ambulans, pemadam kebakaran dan tanggap darurat telah dikirim ke lokasi. "Seorang pria berumur 33 tahun ditangkap dan sedang diperiksa polisi mengenai kejadian tersebut," ujar pernyataan itu.

Pernyataan itu juga menyebutkan kawasan bebas terbang telah diterapkan. Belum ada penjelasan lebih terperinci mengenai kejadian tersebut, namun media Selandia Baru melaporkan ada kemungkinan ancaman bom. Polisi meminta masyarakat menghindari daerah-daerah sekitar insiden.

Surat kabar New Zealand Herald mengatakan polisi dipanggil karena ada ancaman bahan peledak. Juru bicara layanan St John Ambulance mengatakan ambulans disiagakan atas permintaan polisi, tetapi belum menangani pasien.

Polisi mendapat panggilan lantaran ada ancaman bahan peledak dan warga di sekitarnya telah dievakuasi dari rumah-rumah mereka. Juru bicara kepolisian menolak mengomentari laporan Herald tentang kemungkinan ancaman bom.

Sebanyak 50 orang terbunuh dan puluhan orang terluka dalam serangan di masjid Al Noor dan Linwood pada saat shalat Jumat berlangsung di Christchurch pada 15 April. Peristiwa itu merupakan serangan paling buruk dalam sejarah penembakan di Selandia Baru.

Pihak berwenang mendakwa warga Australia Brenton Tarrant (28 tahun), tersangka teroris supremasi kulit putih atas pembunuhan terhadap 50 orang tersebut. Serangan masjid yang mengguncang Selandia Baru itu mendorong pemerintah untuk dengan cepat memperketat undang-undang kepemilikan senjata.

Let's block ads! (Why?)



April 30, 2019 at 04:41PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2GSjOCb
via IFTTT

No comments:

Post a Comment