Pages

Monday, May 20, 2019

Kemenag Keluarkan Sembilan Juknis Perkuat Raudlatul Athfal

Sembilan juknis ini merupakan implementasi keputusan menteri di lingkungan Kemenag

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Kurikulum Sarana Kesiswaan dan Kelembagaan (KSKK) Madrasah menerbitkan sembilan petunjuk teknis (juknis). Segenap peraturan itu dimaksudkan untuk memperkuat keberadaan raudlatul athfal (RA), yakni jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) yang di bawah Kemenag.

Kesembilan juknis tersebut merupakan implementasi kurikulum RA yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama No 792 Tahun 2018. Direktur KSKK Madrasah, Ahmad Umar mengatakan, keberadaan juknis ini penting untuk dijadikan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pendidikan di RA.

Adapun kesembilan juknis ini diperkenalkan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Calon Instruktur Kurikulum RA yang dilakukan akhir pekan lalu. "Saya berharap dengan juknis-juknis ini, satuan pendidikan RA memiliki kekhasan dan penguatan dalam penanaman karakter islami pada anak-anak," ujar Umar dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Senin (20/5).

Setelah terbit Juknis ini terbit, maka tugas yang tidak kalah penting adalah mensosialisasikannya. Model sosialisasi sembilan jenis panduan tersebut dilakukan melalui model bimbingan teknis, tidak sekedar sosialisasi.

"Ke depan model bimbingan teknis untuk sosialisasi kebijakan diharapkan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran. Sehingga, implementasi di lapangan sesuai yang dikehendaki, tidak melenceng dari semestinya," lanjutnya.

Kepala Subdit Kurikulum dan Evaluasi, Ahmad Hidayatullah menyampaikan kegiatan Bimbingan ini bertujuan untuk memberikan bekal bagi calon instruktur nasional terkait implementasi kurikulum RA. Selain itu, kegiatan ini juga sebagai sarana sosialisasi sembilan juknis untuk RA yang baru terbit.

Hidayatullah menilai, penerbitan regulasi kurikulum RA ini merupakan sejarah baru dalam penyelenggaraan RA di Republik Indonesia sejak tiga dasawarsa terakhir ini.

"Regulasi ini memberi penegasan kekhasan RA dalam penyelenggaraan Pendidikan Islam dalam menyiapkan terbentuknya profil muslim yang rahmatan alamin di tengah kehidupan bebangsa dan bernegara yang berbhineka tunggal ika," ujarnya.

Berikut sembilan Juknis yang telah diterbitkan.

  • Juknis Penyusunan KTSP RA, SK Ditjen Pendis Nomor 2761 tahun 2019,
  • Juknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran RA, SK Ditjen Pendis Nomor 2762 tahun 2019,
  • Juknis Pengembangan Pendidikan Agama Islam RA, SK Ditjen Pendis Nomor 2763 tahun 2019,
  • Juknis Pengembangan Bahan Ajar RA, SK Ditjen Pendis Nomor 2764 tahun 2019,
  • Juknis Strategi Pembelajaran SK Ditjen Pendis Nomor 2765 tahun 2019,
  • Juknis Penilaian Perkembangan Anak di RA, SK Ditjen Pendis Nomor 2766 tahun 2019,
  • Juknis Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak RA, SK Ditjen Pendis Nomor 2767 tahun 2019,
  • Juknis Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di RA, SK Ditjen Pendis Nomor 2768 tahun 2019, dan
  • Juknis Pemberdayaan Orang Tua di RA, SK Ditjen Pendis Nomor 2761 tahun 2019.

Let's block ads! (Why?)



May 20, 2019 at 02:46PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2JWZi54
via IFTTT

No comments:

Post a Comment