Pages

Sunday, May 19, 2019

KPU: Penetapan Rekapitulasi Suara Nasional Tetap 22 Mei

KPU harus menyelesaikan kelengkapan dokumen administrasi rekapitulasi suara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, penetapan hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2019 kemungkinan akan dilakukan sesuai jadwal pada 22 Mei.  Meski rekapitulasi hasil pemilu nasional sudah hampir selesai, KPU tetap harus menyelesaikan kelengkapan dokumen administrasinya. 

"Penandatanganan berita acara itu ratusan bahkan ribuan lembar yang belum selesai. Bukan hanya kami komisioner bertujuh yang tanda tangan. Tetapi juga semua saksi (yang bersedia menandatangani). Itu butuh beberapa hari. Jadi sepertinya sih tetap 22 Mei baru selesai," ujar Pramono ketika dikonfirmasi wartawan, Ahad (19/5).

Pramono melanjutkan untuk satu provinsi ada sejumlah dokumen yang harus ditandatangani. Banyaknya dokumen pun tergantung dari jumlah dapil yang ada dalam satu provinsi. 

"Misalnya di Kalimantan Barat,  ada empat berita acara (BA). Terdiri dari satu BA Pilpres, satu BA DPD, dua BA DPR (dua dapil). Dalam setiap BA ada 6-10 halaman yang harus ditandatangani. Nah untuk provinsi dengan dapil banyak seperti Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur yang dapilnya banyak,  bisa berlipat-lipat, " jelas Pramono. 

Sebelumnya,  Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan penetapan hasil Pemilu 2019 masih akan berlangsung sesuai jadwal. Jika tidak ada pengajuan sengketa hasil pemilu,  maka para kandidat terpilih bisa ditetapkan setelah masa pengajuan sengketa berakhir.

"Sementara masih kami rancang  22 Mei penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara nasional. Setelah ditetapkan kita tunggu tiga hari, apa ada pengajuan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/5).

Jika ada pengajuan sengketa ke MK, maka KPU harus menanti sampai dengan keluarnya putusan MK. Namun, jika tidak ada sengketa, maka KPU bisa menetapkan calon terpilih dalam tiga hari setelah setelah masa pengajuan sengketa berakhir.

"Jadi, misal kami tetapkan (hasil rekapitulasi) pada 22 Mei,  maka ada waktu tiga hari sejak 23 Mei hingga 25 Mei. Kalau tanggal 25 sampai jam berakhir masa pengajuan sengketa tidak ada sengketa, maka KPU punya waktu tiga hari, yakni sejak 26 Mei, kemudian 27 Mei hingga 28 Mei untuk menetapkan hasil calon terpilih," jelas Arief. 

Adapun MK,  nantinya juga akan memberikan penetapan sebagaimana batasan yang disampaikan oleh KPU. Biasanya Mahkamah itu menghitung sesuai dengan jam penetapan KPU. "Kalau kami tetapkan misal pukul 15:00 WIB, maka nanti berakhir pada 15:00 WIB pada 3 x 24 jam kemudian. Kalau KPU menetapkan pukul 17:00 WIB, nanti berakhir pukul 17:00 WIB. Sesuainya nanti jam berapa kami tetapkan, " tutur Arief.

Lebih lanjut Arief mengungkapkan pihaknya telah melakukan persiapan untuk menghadapi sengketa hasil pemilu di MK.  Persiapan itu terkait berbagai formulir selama proses rekapitulasi hasil pemilu. 

"KPU sudah menyimpan seluruh dokumen yang digunakan sbg bahan sampai rekap nasional, jd sudah kita siapkan mulai form C, form DA, form DB, form DC smpai nanti form DD. Jika ada yang mengajukan sengketa ya kita bawa seluruh dokumen itu, " tambah Arief.

Let's block ads! (Why?)



May 19, 2019 at 04:10PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2QcpoSI
via IFTTT

No comments:

Post a Comment