Pages

Tuesday, September 10, 2019

Menyiasati Spekulan Tanah di Ibu Kota Baru

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yagus Suyadi

Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
EMBED
Penguasaan tanah oleh negara dilakukan agar jangan ada spekulan tanah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) jelaskan sebelum ditetapkan secara resmi, status tanah di ibu kota baru harus sepenuhnya dimiliki oleh negara.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yagus Suyadi menuturkan, terkait kepemilikan tanah nantinya pemerintah akan menyelesaikan langsung kepada masyarakat.

Yagus mengatakan, jika terjadi penguasaan tanah oleh masyarakat atau masyarakat adat tentunya harus diselesaikan dahulu. Dalam hal ini pemerintah tetap menghormati masyarakat setempat.

Ia menambahkan, penguasaan tanah oleh negara dilakukan agar jangan ada spekulan tanah yang memainkan harga tanah di ibu kota baru.

Berikut video lengkapnya.

Videografer | Havid Al Vizki

Video Editor | Fian Firatmaja

Dapatkan Update Berita Republika

TERPOPULER

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Let's block ads! (Why?)



September 11, 2019 at 07:01AM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2ZPOAFV
via IFTTT

No comments:

Post a Comment