Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yagus Suyadi
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
EMBED SHARE
Penguasaan tanah oleh negara dilakukan agar jangan ada spekulan tanah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) jelaskan sebelum ditetapkan secara resmi, status tanah di ibu kota baru harus sepenuhnya dimiliki oleh negara.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yagus Suyadi menuturkan, terkait kepemilikan tanah nantinya pemerintah akan menyelesaikan langsung kepada masyarakat.
Yagus mengatakan, jika terjadi penguasaan tanah oleh masyarakat atau masyarakat adat tentunya harus diselesaikan dahulu. Dalam hal ini pemerintah tetap menghormati masyarakat setempat.
Ia menambahkan, penguasaan tanah oleh negara dilakukan agar jangan ada spekulan tanah yang memainkan harga tanah di ibu kota baru.
Berikut video lengkapnya.
Videografer | Havid Al Vizki
Video Editor | Fian Firatmaja
Dapatkan Update Berita Republika
BERITA LAINNYA
Anggaran untuk kebutuhan mendesak paling banyak diterima Polri, Rp 8,45 triliun.
Para lifter masih kurang dalam total angkatan.
Penguasaan tanah oleh negara dilakukan agar jangan ada spekulan tanah.
ESDM menyatakan 87 persen target 35 ribu MW masih dalam tahap konstruksi.
Mantan Dirut Petral diduga menerima suap mencapai 2,9 juta dolar AS.
Let's block ads! (Why?)
September 11, 2019 at 07:01AM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2ZPOAFV
via
IFTTT
No comments:
Post a Comment