REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin menegaskan, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah diatur dalam PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK adalah solusi bagi para honorer. Khususnya bagi para honorer tua yang berusia di atas 35 tahun dan tidak bisa mengikuti tes CPNS.
“Kan ada honorer yang tidak memenuhi syarat tes CPNS karena usia, kalau CPNS harus dibatasi sampai 35 tahun. Karena di PP itu dinyatakan PPPK boleh diikuti oleh honorer mulai umur 20 tahun, hingga dua tahun sebelum masa pensiun,” kata Syafruddin kepada Republika.co.id, Selasa (18/12).
Dia menjelaskan, skema PPPK memang bertujuan memberikan ruang kepada profesional, orang-orang yang tidak memenuhi syarat mengikuti tes CPNS, atau profesional lain yang tidak memenuhi syarat antara lain adalah honorer. Karena itu dia meminta agar tes PPPK dimanfaatkan dengan baik oleh semua pihak.
“Semua yang profesional (bisa daftar tes) kan ini lebih terbuka ketimbang tes CPNS,” ungkap dia.
Sementara itu, sebelumnya Forum Honorer Kategori Dua, Persatuan Guru Republik Indonesia (FHK2-PGRI) mendesak agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajamen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo dicabut. FHK2 PGRI juga akan menggugat PP Nomor 49 Tahun 2018 ke Mahkamah agung (MA).
Pengurus Pusat FHK2-PGRI Riyanto Agung Subekti menegaskan, PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK ini bertentangan dengan azas kepastian hukum dan rasa keadilan, sehingga PP ini secara tegas ditolak Forum Honorer K2. "Kami sudah mendapatkan salinannya, dan ada beberapa catatan untuk PP 49/2018. Misalnya, PP ini memiliki tenggang waktu pelaksanaan 2 tahun sejak penetapannya jadi PP ini pun tidak bisa dilaksanakan karena harus menunggu 2 tahun. Seleksi PPPK juga dilakukan sebagaimana seleksi pegawai baru, tidak perhatikan masa kerja sebelumnya," kata Riyanto beberapa waktu lalu.
December 18, 2018 at 08:19PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2GrZolo
via IFTTT
No comments:
Post a Comment