REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap kasus prostitusi yang dikelola oleh seorang penghobi fotografi. Pelaku menjual perempuan-perempuan berprofesi sebagai model.
Kepala Unit Reserse Mobil Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Inspektur Polisi Satu Bima Sakti menyebut para perempuan yang diperdagangkan sebagai korban.
"Jumlah korban ada banyak. Mereka adalah model freelance atau paruh waktu yang biasa berpose untuk komunitas penghobi fotografi," katanya, sambil menunjukkan foto-foto korban yang dicetak dalam beberapa lembar kertas saat jumpa pers di Surabaya, Selasa (18/12).
Dia menjelaskan para model freelance yang rata-rata berusia 20-an tahun tersebut ditawarkan dengan menampilkan foto-fotonya secara online atau dalam jarigan (daring) melalui media sosial Instagram.
Seorang model dibandrol seharga Rp1,5 juta untuk kencan singkat atau short time, serta Rp 2 juta untuk long time. Harga itu di luar kamar hotel, yang dibayar terpisah oleh tamunya sendiri. "Muncikarinya adalah seorang penghobi fotografi berinisial BR, yang berdomisili di Madiun, Jawa Timur," ucap Bima.
Kepada penyidik polisi, BR mengaku mengambil keuntungan sebesar Rp500 ribu dari setiap korbannya.
Baca juga, 10 Wanita Prostitusi Online Direhabilitasi.
Bima mengungkapkan, pelaku BR mengelola bisnis ini secara daring dari tempat asalnya di Madiun. Sedangkan para model yang menjadi korbannya berdomisili di berbagai daerah, seperti Surabaya, Malang, Jakarta dan Semarang.
"Dengan begitu, pelaku BR dari Madiun bisa menawarkan ke setiap lelaki di berbagai daerah. Kalau penawarannya cocok, dia tinggal menghubungi model asal daerah setempat untuk mendatangi tamunya di hotel yang telah ditentukan," ujarnya.
Pembayarannya Rp500 ribu sebagai uang muka ditransfer melalui sebuah bank atas nama pelaku BR. Sisanya diserahkan langsung kepada korban usai kencan.
BR telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 506 dan 296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
December 18, 2018 at 08:17PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2R1SS8L
via IFTTT
No comments:
Post a Comment