REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi dalam kasus dugaan pengaturan skor pertandingan sepak bola tergantung dari hasil pemeriksaan para saksi.
"Sangat tergantung dari pemeriksaan para saksi," kata Brigjen Dedi saat dihubungi Sabtu (29/12).
Menurut dia, Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi menyatakan mendukung upaya yang dilakukan Satgas Antimafia Bola untuk mengungkap praktik pengaturan skor pertandingan sepak bola.
"Pada prinsipnya Ketua Umum PSSI sangat mendukung langkah Satgas Antimafia Bola bekerja secara cepat," katanya.
Tim satgas sejauh ini telah memeriksa belasan saksi. Dalam kasus mafia sepak bola nasional, satgas telah menangkap empat tersangka yakni Priyanto alias Mbah Pri, Anik Yuni Artikasari alias Tika, Tjan Lin Eng alias Johar dan Dwi Riyanto alias Mbah Putih.
Dwi Riyanto yang menjabat sebagai anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI berperan sebagai perantara antara pemesan skor dengan wasit yang bisa diajak kompromi dalam praktik pengaturan skor di pertandingan sepak bola.
"(Perannya) sama seperti tersangka J (Johar), sebagai broker, penerima dana," kata Dedi.
Sementara Johar berperan dalam menentukan klub di grup dan mengatur jadwal pertandingan, kemudian bersama Priyanto yang merupakan mantan anggota Komisi Wasit, Johar memilih sejumlah wasit yang bisa diajak kompromi untuk sebuah pertandingan.
Sementara, Anik yang merupakan anak Priyanto, berperan mengumpulkan pembayaran pengaturan skor pertandingan dari manajer yang ingin klubnya dimenangkan. Uang yang didapat kemudian dibagi-bagi dengan Priyanto dan Johar.
Keempat tersangka itu dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana suap dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
December 29, 2018 at 03:07PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2QSEErL
via IFTTT
No comments:
Post a Comment