Pages

Saturday, December 29, 2018

Pemkot Bandung Diminta Buat SE Perbaikan Mushala tak Layak

Warga sekarang lebih selektif mengunjungi mal.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Penyediaan sarana ibadah yang layak menjadi syarat pengajuan IMB bagi gedung baru di Kota Bandung. Untuk mewujudkan hal itu, Pemkot Bandung diminta segera membuat surat edaran agar bangunan lama juga mengikuti aturan yang baru.

Sebelumnya, Pemkot Bandung mengesahkan peraturan daerah (perda) baru terkait bangunan dan gedung. Perda ini merevisi aturan sebelumnya yang tercantum dalam Perda Nomor 5 Tahun 2010. Dalam aturan baru salah satunya melarang sarana ibadah dalam gedung dibangun tidak layak.

Anggota DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan mengatakan, perda itu bersifat revisi dan berlaku ke depan. "Sehingga, bagi mal-mal hari ini yang telah memiliki IMB dengan kondisi mushala yang tidak memadai, DPRD meminta kepada pemkot untuk membuat Surat Edaran (SE) agar memperbaiki kondisi mushala yang ada," kata Tedy kepada Republika.co.id, Sabtu (29/12).

Menurutnya, SE himbauan ini harus dibuat agar pengelola gedung yang sudah ada, bisa ikut menghadirkan mushala yang nyaman. Karena, diakuinya, memang masih banyak gedung-gedung yang belum menyediakan musala yang layak. 

"Misalnya masih ditempatkan di basemen atau bersamaan dengan tempat parkir. Ataupun musala yang sempit dengan sirkulasi udara yang tidak bagus," ujar dia.

Tedy menilai, dengan disediakannya sarana ibadah yang layak akam berdampak pada kenyamanan pengunjung. Sehingga, dampaknya akan positif dengan meningkatnya pengunjung.

"Warga sekarang lebih selektif mengunjungi mal. Mal dengan fasilitas lengkap akan cenderung dikunjungi bahkan menjadikan mal favorit seperti kawasan Trans Mall di jalan Gatot Subroto," ujarnya.

Dia pun berharap, aturan ini bisa ditegakkan di Kota Bandung. Sehingga, para pengusaha bisa lebih memperhatikan aspek kenyamanan ruang ibadah. Dengan begitu, maka Kota Bandung sebagai salah satu tujuan wisata juga bisa lebih nyaman ke depannya.

Let's block ads! (Why?)



December 29, 2018 at 04:37PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2AksXjl
via IFTTT

No comments:

Post a Comment