REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat belum dapat memastikan pesinetron Steven Emmanuel adalah bandar narkoba atau hanya sebagai pengguna. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendrizh mengatakan dari fakta yang didapat, saat ini diketahui Steven memiliki dan menguasai barang bukti.
"Di pasal 114 ayat dua itu dijelaskan bahwa ada unsur membeli, menjual, dan mengedarkan. Nanti kita lihat dulu unsur mana yang bisa masuk ke sana. Yang pasti, unsur membeli sudah masuk. Tinggal lihat unsur-unsur lain," kata Erick, Jumat (28/12).
Menurut Erick, alasan penggunaan narkoba oleh Steve diawali karena unsur pergaulan. Dari pergaulan, lanjutnya, tersangka juga kerap diberi narkoba oleh orang lain dan lama-kelamaan tersangka membeli sendiri.
Dalam konstruksi pasal tersebut, kata Erick, memberikan narkoba baik itu menjual ataupun memberi secara cuma cuma akan dikenai hukuman pidana berupa kurungan minimal 5 tahun penjara atau seumur hidup. Atau hukuman pidana dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Erick menjelaskan, hingga saat ini Steve belum menunjuk kuasa hukum sendiri sehingga kuasa hukum yang tersedia berasal dari pihak kepolisian. Hal itu menurutnya sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di mana setiap kasus penyelidikan atau pemeriksaan wajib didampingi oleh kuasa hukum.
"Karena pihak tersangka tidak memiliki kuasa hukum, maka pihak kepolisian yang menyiapkan (kuasa hukum)," ujarnya.
Ia juga menyebut hingga saat ini pihak keluarga Steve sudah menjenguk yang bersangkutan namun belum mengajukan permohonan rehabilitasi. Saat ini Polres Metro Jakarta Barat tengah berkoordinasi dengan polisi internasional (interpol) terkait kasus kepemilikan kokain oleh Steve Emmanuel yang diketahui merupakan kokain impor asal Belanda.
Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Barat menangkap Steve Emmanuel di sebuah Kondominium Kintamani A/17/06 RT 01 RW 014, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (21/12). Pada tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 92,04 gram kokain impor asal Belanda, alat hisap, serta plastik penyimpanan kokain.
December 28, 2018 at 05:57PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2s0jeKu
via IFTTT
No comments:
Post a Comment