Pages

Friday, December 28, 2018

Warga NTB Diminta Isi Akhir Tahun dengan Kegiatan Keagamaan

Imbauan disampaikan gubernur melalui surat edaran.

REPUBLIKA.CO.ID,MATARAM -- Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimasyah mengeluarkan Surat Edaran nomor 528/831/XII/BKBPDN/2018 tertanggal 27 Desember 2018 tentang imbauan peringatan atau perayaan pergantian tahun 2018.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-NTB, pimpinan organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, ketua LSM, pimpinan lonpes agar mengingatkan kepada masyarakat, anak-anak muda, dan seluruh warga pada umumnya untuk mengisi kegiatan malam pergantian tahun baru 2019 dengan kegiatan-kegiatan keagamaan.

Zul, sapaan akrabnya, juga mengimbau masyarakat tidak merayakan malam tahun baru dengan melakukan acara hiburan, kegiatan pesta berlebihan, menyalakan kembang api atau petasan, dan kebut-kebutan di jalan raya yang dapat mengganggu keamanan masyarakat dan ketertiban lalu lintas. Zul juga mengimbau para pengelola usaha hiburan untuk tidak melakukan pesta berlebihan saat malam pergantian tahun.

"Kepada seluruh pemilik dan pengelola tempat hiburan untuk tidak mengadakan kegiatan pesta pada malam pergantian tahun 2018 secara berlebihan," ujar Zul di Mataram, NTB, Jumat (28/12).

Zul mengatakan, surat edaran ini sebagai upaya memelihara keamanan, ketentraman, ketertiban, dan menjaga kondusivitas wilayah yang aman, aman, dan terkendali.

Imbauan serupa juga disampaikan Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid. Dalam surat edaran nomor 007/745 tentang pelaksanaan perayaan malam pergantian tahun, Fauzan mengajak seluruh camat dan kepala desa se-Lombok Barat untuk mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan keagamaan.

Fauzan juga mengimbau masyarakat tidak menyalakan kembang api atau petasan, dan tidak melakukan kebut-kebutan di jalanan yang dapat mencelakakan diri sendiri dan orang lain.

"Tidak konsumsi minuman keras maupun narkoba dan obat-obat terlarang lainnya," kata Fauzan. 

Let's block ads! (Why?)



December 28, 2018 at 03:09PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2BLmXQn
via IFTTT

No comments:

Post a Comment