REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Forum Honorer Kategori Dua Persatuan Guru Republika Indonesia (FHK2-PGRI) resmi mendaftarkan uji formil dan uji materil Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke Mahkamah Agung (MA) pada Jumat, (28/12) siang.
Kuasa Hukum FHK2-PGRI Andi Nasrun menyatakan, alasan pendaftaran uji formil dilatarbelakangi proses pembentukan PP Nomor 49 tahun 2018 yang tidak memenuhi standar pembentukan peraturan perundang-undangan. Pembentukan PP Nomor 49 tahun 2018 juga dinilai tidak memberi kepastian hukum dan ketertiban.
“Maka dari itu PP Nomor 49 tahun 2018 harus dibatalkan secara keseluruhan karena cacat hukum,” kata Andi kepada Republika, Jumat (28/12).
Sedangkan pendaftaran uji materil PP 49/2018, lanjut dia, didasarkan pada argumentasi bahwa beberapa pasal pada PP tersebut bertentangan dengan Undang-undang yang telah ada. Seperti bertentangan dengan Undang-undang (UU) ASN, UU No.14 tahun 2005 Guru dan Dosen, UU No.13/2003 Ketenagakerjaan dan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.
Dia mengumpamakan, bunyi pasal 37 PP Nomor 49 tahun 2018 bertentangan dengan Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 UU 14 tahun 2005. Karena menurut dia, tidak mungkin dapat dipersamakan pemberian gaji dan tunjangan antara guru honorer dengan guru PNS.
“Lalu jika hendak disamakan gaji pokok antara guru honorer dan guru PNS mengapa tidak langsung saja guru-guru honorer dan Tenaga Pendidik Tidak Tetap diangkat sebagai PNS? karena mereka telah lama mengabdi dengan honor dibawah UMR atau setidak-tidaknya sekitar Rp 300 ribuan saja” tegas dia.
Diketahui, Pada Sabtu (1/12) lalu dalam Puncak Peringatan Hari Guru Nasional dan HUT ke-73 PGRI di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Presiden RI Joko Widodo mengumumkan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Pengangkatan PPPK, kata dia, menjadi peluang bagi para guru honorer yang berusia di atas 35 tahun untuk mendapatkan kesejahteraan layaknya guru PNS.
“Telah kita terbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja yang membuka peluang pengangkatan guru bagi yang telah melampaui usia maksimal yang ditetapkan oleh undang-undang untuk menjadi PNS dengan hak yang setara dengan PNS kita,” kata Jokowi.
December 28, 2018 at 03:27PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2s0mR2O
via IFTTT
No comments:
Post a Comment