REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang dari sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi, yang dibiayai berlibur ke Thailand terkait kasus suap pengurusan perizinan proyek Meikarta. KPK telah menerima pengembalian uang dengan total Rp 180 juta.
"Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang diduga hanya menerima pembiayaan jalan-jalan ke Thailand telah mulai mengembalikan uang pada KPK dengan jumlah variatif antara Rp9 sampai 11 juta perorang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (21/1).
Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan keluarga diduga mendapatkan paket wisata ke Pattaya, Thailand yang meliputi tiket, akomodasi, dan uang saku. "Jadi, jika berangkat sekeluarga, tinggal dikalikan perorang dari jumlah tersebut," ujar Febri.
Selain itu, kata Febri, KPK juga telah menerima pengembalian dengan total Rp180 juta dari dua orang yang berasal dari dua unsur berbeda, yakni pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi. KPK pun mengingatkan agar para saksi pada kasus Meikarta itu, khususnya anggota DPRD agar bersikap kooperatif dan jujur.
"Karena ada risiko hukum yang cukup berat jika saksi memberikan keterangan palsu, yaitu ancaman pidana 3 sampai 12 tahun, diatur pada Pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ungkap Febri.
KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu antara lain Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).
Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Terdapat empat orang yang saat ini menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, yakni Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama, dan Henry Jasmen Sitohang.
January 21, 2019 at 10:05PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2U8hf2I
via IFTTT
No comments:
Post a Comment