Pages

Saturday, January 19, 2019

Kronologi Bebas Tanpa Syarat Abu Bakar Ba'asyir

Terdapat beberapa syarat-syarat sebelum Ba'asyir bebas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Ustaz Abu Bakar Ba'asyir bersiap keluar dari lembaga pemasyarakatan Gunung Sindur pekan depan. Hal itu setelah Presiden Joko Widodo menyetujui membebaskan Ba'asyir tanpa syarat apapun.

Penasihat Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan bidang pemasyarakatan, Abu Bakar Ba'asyir memang sudah berhak memperoleh kebebasan. Selain karena memiliki hak remisi, pembebasan Ba'asyir juga karena alasan kemanusiaan dengan mempertimbangkan usia dan kondisinya.

Mulanya terdapat syarat-syarat bagi Abu Bakar Ba'asyir agar bisa bebas dari lapas Gunung Sindur. Ba'asyir diminta untuk menandatangani beberapa dokumen berisi pernyataan setia terhadap Pancasila hingga mengakui kesalahannya. Kendati demikian, menurut Yusril, Abu Bakar Ba'asyir menolak untuk menandatanganinya.

"Syaratnya itu antara lain setia kepada Pancasila. Ustaz Abu mengatakan, saya tak mau teken. Lebih baik saya dalam tahanan sampai akhir," ungkap Yusril dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Sabtu (19/1).

"Saya katakan Pancasila ini falsafah kita, sepanjang ditafsirkan sesuai premis Islam, Pancasila sejalan dengan Islam. Kata ustaz Abu Bakar kalau Pancasila sesuai dengan Islam kenapa tidak patuh pada Islam saja," terang Yusril.

Setelah bertemu dengan Abu Bakar Ba'asyir, Yusril mengatakan dirinya langsung menemui Presiden Joko Widodo. Jokowi pun setuju dengan membebaskan Abu Bakar Ba'asyir tanpa syarat apapun.

"Ya sudah beliau taat pada Islam selesai urusannya, memang Pancasila. Presiden setuju dengan syarat yang dimudahkan bahkan memang tak ada syarat," tuturnya.

Rencananya Abu Bakar Ba'asyir akan bebas pekan depan. Yusril juga menegaskan bebas bersyarat yang diperoleh tak ada kaitannya dengan politik. Terlebih kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir pun telah memperjuangkan kebebasan Ba'asyir sejak lama. 

Let's block ads! (Why?)



January 20, 2019 at 01:01AM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2Dkcbm3
via IFTTT

No comments:

Post a Comment