REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi siap menyederhanakan peraturan yang dinilai masih menyulitkan maskapai dan industri penerbangan secara umum.
"Kami juga siap melakukan deregulasi apabila kami membuat mereka sulit," kata Budi usai memberikan sambutan pada kegiatan Training of Trainer "Saya Perempuan Anti Korupsi" di Jakarta, Senin (21/1).
Budi mengatakan akan mengkaji terlebih dahulu terkait peraturan penerbangan dengan sejumlah pihak dan pemangku kepentingan terkait. "Nanti kita lihat," katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul polemik kenaikan harga tiket pesawat di mana di satu sisi memberatkan masyarakat. Tapi, di sisi lain maskapai dihadapkan dalam kondisi sulit akibat pelemahana nilai tukar rupiah dan naiknnya harga avtur.
Menhub juga telah mempersilakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memeriksa dugaan kartel soal kenaikan tiket pesawat yang serentak.
"Saya pikir silakan KPPU masuk, KPPU berwenang untuk itu. Jadi, silakan lihat," katanya.
Namun, ia meyakini tidak ada dugaan kartel terkait kenaikan tiket pesawat."Kalau menurut saya tidak," katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengatakan memang sejak 2016 peraturan terkait tarif batas penerbangan belum direvisi, yakni Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri. Padahal, menurut dia, berdasarkan undang-undang yang berlaku, PM bisa direvisi apabila ada kondisi yang menyebabkan iklim usaha tidak sehat, dalam hal ini bergejolaknya nilai tukar rupiah dan harga avtur.
Kemenhub telah menyerahkan usulan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Inaca) untuk menaikkan tarif batas bawah sebesar lima persen, yakni menjadi 35 persen dari 30 persen dari tarif batas batas kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Akan tetapi, usulan itu masih tertahan.
January 21, 2019 at 05:59PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2FCXhK5
via IFTTT
No comments:
Post a Comment