REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- LBH Masyarakat mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang membebaskan terpidana Abu Bakar Ba'asyir. LBH Masyarakat berharap agar Presiden juga mengkaji terpidana tua renta lainnya agar juga mendapatkan hak yang sama.
Direktur LBH Masyarakat Ricky Gunawan menyampaikan bahwa alasan Presiden membebaskan Baasyir karena kemanusiaan lantaran usia terpidana yang sudah tua.
Sehingga menurutnya langkah yang ditengarai dilakukan dalam kerangka amnesti karena Ba'asyir tidak pernah mengajukan grasi sehingga membuka peluang bagi terpidana tua lainnya.
“(Langkah) Preseden ini sesungguhnya sangat baik karena membuka ruang bagi terpidana-terpidana lain yang usianya juga sudah uzur untuk mendapatkan hal yang serupa dari Presiden,” kata Ricky dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id pada Sabtu (19/1).
Akan tetapi lanjut Ricky, kemungkinan bagi Presiden untuk juga membebaskan terpidana lainnya yang telah uzur atau mengurangi masa hukuman nampak masih sangat kecil.
Pasalnya, untuk kasus Ba'asyir saja memerlukan waktu yang sangat lama, hingga pembebasan Ba’asyir terjadi di waktu-waktu menjelang pemilihan umum.
“LBH Masyarakat berharap pemerintah dapat membentuk suatu peraturan panduan yang mengikat secara hukum tentang usia narapidana,” ujarnya
Peraturan semacam ini kata dia, akan membuat hal yang sekarang ini diterima Ba'asyir dapat pula diterima narapidana lain yang profilnya jauh dari sorot media. Hal ini penting tidak hanya dalam urusan hak asasi manusia namun juga baik sebagai bentuk tertib administrasi keadilan.
January 19, 2019 at 11:46PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2Rz0wc1
via IFTTT
No comments:
Post a Comment