JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, menjaminkan dirinya untuk penangguhan Ahmad Dhani. Ini berkiatan masa penahanan Ahmad Dhnai yang sudah mencapai satu bulan, yakni Rabu tanggal 27 February 2019.
''Hari ini sudah hampir satu bulan Ahmad Dhani di tahan berdasarkan Penetapan Hakim di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ini artinya penahanan terhadap Ahmad Dhani bukanlah berdasarkan vonis yang dibacakan oleh Hakim di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Karena Ahmad Dhani melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan upaya Hukum Banding,'' tegas Fadli Zon, dalam rilisnya kepada Republika.co.id, (27/2).
Menurut Fadli, untuk itu pihaknya melihat karena penahanan yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Di tingkat banding itu bersifat subyectif, yakni berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat 4 KUHAP.
Atas hal tersebut, tim kuasa hukum Ahmad Dhani pun menyatakan, Fadli Zon memang telah menyatakan bersedia menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan terhadap Ahmad Dhani dengan beberapa alasan. Pertama, tidak ada alasan-alasan mendasar bagi PT untuk melakukan penahanan terhadap Ahmad Dhani.
''Kedua Ahmad Dhani selama mengikuti proses Hukum Dari sejak Penyidikan sampe Di bacakannya vonis Hakim selalu kooperatif dan taat Hukum.
Ketiga, Ahmad Dhani tidak mungkin lagi melarikan diri keluar negeri karena sudah di cekal untuk melakukan perjalanan atau kunjungan ke luar negeri,'' tegas kuasa hukum Ahmad Dhani.
Selanjutnya, keempat, Ahmad Dhani tidak akan menghilangkan Barang bukti sebab sudah disita oleh pihak jaksa penuntut umum.
Kelima, Ahmad Dhani tidak akan mengulangi perbuatan Hukum yang sama apabila Di tangguhkan penahananya.
"Keenam, Ahmad Dhani masih memiliki anak yang berusia dibawah Lima tahun. Ketujuh, Ahmad Dhani merupakan kepala keluarga dan sebagai Tulang punggung keluarga dalam memberi nafkah,'' kata penasehat Hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko & Ali Lubis.
February 27, 2019 at 04:25PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2Ezn5oU
via IFTTT
No comments:
Post a Comment