REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan remisi khusus (RK) Hari Raya Imlek 2570 Kongzili, kepada 30 narapidana beragama Konghucu di beberapa wilayah Indonesia.
Perayaan hari keagamaan ini, menjadi momentum tepat untuk merefleksikan diri bagi narapidana agar lebih mendekatkan diri kepada Tuhan.
Dari 30 narapidana penerima RK Hari Raya Imlek 2019, seluruhnya mendapat remisi pengurangan sebagian atau RK I.
Dengan rincian, delapan orang mendapat remisi 15 hari, 18 orang mendapat remisi satu bulan, dan empat orang mendapat remisi satu bulan 15 hari.
“Pemberian RK Hari Raya Imlek ini diharapkan tidak hanya dianggap sebagai pengurangan masa pidana semata. Tetapi agar WBP menjadi pribadi yang lebih baik, religius, dan meningkatkan rasa toleransi antar umat beragama,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/2)
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bangka Belitung sebagai penerima RK Hari Raya Imlek terbanyak, yaitu 17 narapidana. Sementara itu, narapidana penerima RK Hari Raya Imlek lainnya tersebar di berbagai Kanwil Kemenkumham, yaitu Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan.
Menurut Utami, pemberian RK Hari Raya Imlek oleh Dirjenpas kali ini, berhasil mengurangi pengeluaran anggaran negara sebesar Rp. 12.348.000 dengan biaya makan per hari rata-rata sebesar Rp 14.700 per orang.
Selain itu, proses pemberian remisi berjalan dengan cepat dan transparan karena diselenggarakan secara daring, dengan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
“Pengajuan usulan remisi ini kan berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Di era revolusi industri 4.0 seperti saat ini, tentunya penggunaan teknologi informasi harus semakin dioptimalkan. Dengan adanya remisi online, prosesnya akan menjadi lebih cepat, murah, dan akurat. Hak narapidana terjamin, petugas juga semakin mudah dalam melakukan tugas dan fungsinya,” kata Utami.
Narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku.
Di antaranya, mereka telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas atau rutan.
February 04, 2019 at 10:53PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2S9Zsf3
via IFTTT
No comments:
Post a Comment