IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Dam dalam bahasa Arab berarti denda. Dam dalam bentuk darah adalah menyembelih binatang sebagai tebusan (kafarat) terhadap beberapa perbuatan pelanggaran yang dilakukan ketika mengerjakan ibadah haji atau umrah. Adapun jenis dam adalah (1) dam tartib, (2) dam takhyir dan taqdir, (3) dam tartib dan ta'dil, (4) dam takhyir dan ta'dil.
Dam tartib ialah binatang yang disembelih adalah kambing, tetapi bila tidak mendapatkan kambing ia harus melakukan puasa tiga hari di tanah suci dan tujuh hari apabila telah pulang kembali kepada keluarganya. Orang diwajibkan membayar dam tartib karena sembila hal, yaitu: (1) mengerjakan haji tamattu', (2) mengerjakan haji qiran, (3) tidak wukuf di Arafah, (4) tidak melempar jumrah yang tiga, (5) tidak mabit di Muzdalifah pada malam nahar, (6) tidak mabit di Mina pada malam-malam hari tasyrik, (7) tidak berihram dari miqat, (8) tidak melakukan thawaf wada' dan (9) tidak berjalan kaki bagi yang bernazar untuk mengerjakan haji dengan berjalan kaki.
Dam takhyir dan taqdir ialah boleh memilih membayar dam di antara tiga hal, yaitu apakah menyembelih seekor kambing, berpuasa atau bersedekah memberi makan kepada enam orang miskin sebanyak tiga sa' (satu sa' sama dengan 3,1 liter). Dam jenis ini dikenakan untuk satu di antara sebab-sebab berikut, yaitu: (1) mencabut tiga helai rambut atau lebih secara berturut-turut, (2) memotong tiga kuku atau lebih, (3) berpakaian yang berjahit, (4) menutup kepala, (5) memakai wewangian, (6) melakukan perbuatan yang menjadi pengantar bagi perbuatan hubungan seksual, dan (7) melakukan hubungan seksual antara tahallul pertama dan tahallul kedua.
Dam tartib dan ta'dil ialah pertama kali wajib menyembelih unta, apabila tidak mendapatkannya baru menyembelih sapi, dan apabila tidak mendapatkan sapi baru kemudian kambing tujuh ekor. Apabila tidak mendapatkan tujuh ekor kambing, si pelanggar harus membeli makanan seharga itu dan disedekahkan kepada fakir miskin di tanah suci. Dam jenis ini dikenakan pada pelanggaran karena melakukan hubungan seksual.
Dam takhyir dan ta'dil ialah dibolehkan memilih di antara tiga hal, yaitu menyembelih binatang buruan yang ia buru atau membeli makanan seharga dengan binatang itu dan disedekahkan atau mengganti (ta'dil) dengan puasa satu hari untuk setiap satu mud(5/6 liter). Dam jenis ini dikenakakan karena sebab-sebab: (1) merusak, memburu atau membunuh binatang buruan dan (2) memotong pohon-pohon atau mencabut rerumputan di tanah haram.
Berita Terkait
Waktu dan tempat penyembelihan dam
Waktu penyembelihan dam yang disebabkan pelanggaran yang tidak sampai membatalkan atau kehilangan haji, harus dilakukan pada waktu dia melakukan ibadah haji. Tetapi bagi dam yang disebabkan pelanggaran yang berakibat kehilangan haji, pelaksanaannya wajib ditunda sampai pada waktu ia melakukan ihram ketika mengkadla haji. Sedangkan tempat penyembelihan dam dan penyaluran dagingnya adalah di tanah haram. Bagi orang yang melakukan haji diutamakan menyembelihnya di Mina dan bagi orang yang melakukan umrah, menyembelihnya di Marwah.
Disarikan dai buku Ensiklopedi Islam terbitan Ichtiar Baru Van Hoeve Jakarta
February 06, 2019 at 04:36PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2WKfIC8
via IFTTT
No comments:
Post a Comment