REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung menerima ratusan laporan pengaduan dari konsumen dan masyarakat terkait dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) berbasis financial technology (fintech) tahun lalu. Dari jumlah tersebut, OJK hanya memproses dua laporan pengaduan, selebihnya LJK Fintech yang diadukan tidak memenuhi ketentuan OJK.
“Sekarang lagi marak transaksi fintech. Laporan pengaduan masyarakat ke OJK lima ratus lebih terkait transaksi berbasis fintech,” kata Kepala OJK Provinsi Lampung Indra Krisna pada pertemuan dengan wartawan di Bandar Lampung, Selasa (12/2).
Indra mengatakan ratusan laporan pengaduan dari konsumen atau masyarakat tersebut, hanya dua pengaduan yang dapat diproses atau ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi dan mediasi kepada LJK fintech tersebut. Sedangkan laporan lainnya, tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan OJK.
Ia berharap masyarakat tidak gegabah dengan tawaran perusahaan LJK berbasis fintech. Masyarakat harus berhati-hati dan waspada saat bersentuhan dengna perusahaan fintech.
Saat ini, ujar dia, baru ada 81 perusahaan fintech yang terdaftar di OJK, selebihnya perusahaan tersebut berdiri namun tidak mendaftarkan ke OJK.
“Banyak perusahaan fintech yang bermunculan, tapi tidak terdaftar. Bukan mereka tidak mau mendaftar ke OJK, tapi memang OJK mensyaratkan ketentuan yang sangat ketat dengan tujuan melindungi masyarakat atau konsumen saat bertransaksi,” katanya.
Menurut Indra, sekarang banyak perusahaan fintech yang menjamur di mayarakat dengan tawaran yang menggiurkan baik pembiayaan ataupun pinjaman lainnya berbasis virtual. Padahal, ungkap dia, persyaratan dari perusahaan tersebut harus ada kantor fisik, struktur direksi, dan pegawainya.
Selama ini, lanjut dia, perusahaan fintech yang muncul tidak ada kantor fisik, tidak ada struktur direksi, dan juga pegawai. Mereka hanya mengandalkan komputer dan telepon android sudah bisa berjalan.
“Walaupun prosedur fintech mudah dan cepat, tapi masyarakat tetap waspada dan berhati-hati,” ujarnya.
Menurut Indra, OJK tidak dapat melindungi konsumen atau masyarakat yang bertransaksi melalui fintech yang tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan OJK. Transaksi yang dilakukan berdasarkan perjanjian kedua belah pihak saja, tidak dapat melibatkan pihak ketiga.
Selain itu, ia mengatakan masyarakat harus terlebih dahulu membaca semua perjanjian kedua belah pihak sebelu melakukan persetujuan baik dalam bentuk tanda tangan atau pun dengan hanya melakukan tanda centang. “Dengan tanda centang saja form tersebut sudah disetujui konsumen,” katanya.
February 12, 2019 at 05:38PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2SIiWXn
via IFTTT
No comments:
Post a Comment