REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah memeriksa 10 saksi terkait kasus dugaan penganiayaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akan tetapi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono belum merinci siapa 10 saksi tersebut.
"Berkaitan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seseorang terhadap pegawai KPK, intinya bahwa kepolisian, penyidik saat ini sudah memeriksa 10 saksi," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/2).
Argo hanya mengatakan, saksi-saksi itu orang-orang yang mengetahui peristiwa penganiayaan tersebut. Mereka adalah orang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) yang mengetahui, melihat, dan mendengar.
"Ada beberapa yang melihat di sana sudah kami periksa. Tadi saya jelaskan dari 10 tadi ada juga pegawai, dokter juga ada karyawan (hotel) Borobudur dan sebagainya," kata Argo.
Sebelumnya, pada Kamis (7/2) lalu, Argo mengatakan, polisi sudah memeriksa lima saksi. Saksi tersebut di antaranya tiga orang sekuriti, satu orang pengawas (Call Data Record), dan satu orang resepsionis.
"Saksi sudah kami periksa sebanyak lima. Tiga orang itu saksi sekuriti, satu saksi dari CDR, kelima adalah resepsionis," tutur Argo, Kamis (7/2).
Selain itu, polisi juga akan mengagendakan pemeriksaan sejumlah pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua sebagai saksi dalam kasus dugaan penganiayaan pegawai KPK. Hari ini rencana pemeriksaan Sekretaris Pribadi (Sespri) Gubernur Papua batal, karena Sespri itu tak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
"Kami menyampaikan bahwa Sespri Gubernur Papua karena suatu hal tidak bisa hadir hari ini karena harus mendampingi Pak Gubernur yang baru tiba dari pertemuan dari Surabaya," ujar Kuasa Hukum Pemprov Papua, Roy Rening usai mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Metro Jaya, Senin (11/2).
February 11, 2019 at 06:29PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2THseQH
via IFTTT
No comments:
Post a Comment