REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Polisi mengamankan dua pelaku penganiayaan yang terjadi di Jalan Urip Sumoharjo, Yogyakarta. Kedua tersangka berinisial AGW (19 tahun) dan YE (18), masih berstatus sebagai pelajar.
Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yulianto mengatakan, kejadian penganiayaan ini dilakukan terhadap korban AK (18) yang juga masih berstatus pelajar pada Jumat (1/2) lalu. Penganiayaan terjadi karena awalnya korban dan pelaku yang sepakat untuk berkelahi.
"Korban dan pelaku saling mengenal. Mereka sudah tantangan sebelumnya untuk berkelahi. Dan kebetulan mereka membawa nama kelompoknya masing-masing," kata Yulianto di Polsek Gondokusuman, Yogyakarta.
Pada awal penangkapan yang dilakukan pada Rabu (6/2) lalu, ada enam orang yang diamankan. Namun, setelah mendalami kasus tersebut, ditetapkan dua orang sebagai tersangka karena melakukan pembacokan terhadap korban.
Kapolsek Gondokusuman, Kompol Bonafisius Slamet pun menceritakan awal kejadian pembacokan tersebut. Kedua kelompok ini awalnya sepakat untuk berkelahi di kawasan Ringroad Utara, tepatnya di depan UPN Veteran Yogyakarta pada Jumat (1/2).
Sementara kelompok korban berusaha lari menggunakan sepeda motor dan dikejar oleh kelompok pelaku. Namun, korban pembacokan jatuh di Jalan Urip Sumoharjo, Yogyakarta dan akhirnya dibacok oleh pelaku menggunakan celurit. "Korban mengalami luka di bagian tubuh dengan kedalaman dan lebar empat centimeter," kata Slamet.
Setelah melakukan pembacokan, pelaku langsung melarikan diri tanpa meninggalkan barang bukti. Namun, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan dan menangkap seluruh anggota kelompok dari dua pelaku.
Penangkapan dilakukan di rumah ke enam anggota kelompok pelaku yang terlibat. Selain itu kepolisian juga melakukan penggeledahan di rumah ke enam yang ditangkap untuk mencari alat yang dijadikan untuk melancarkan aksi.
Setelah melakukan pemeriksaan, saat ini empat dari enam orang yang ditangkap ditetapkan sebagai saksi dan tidak dilakukan penahanan. Sementara dua orang yang melakukan pembacokan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi juga mengamankan delapan jenis senjata tajam, hasil penggeledahan di rumah tersangka. Walaupun berstatus pelajar, usia kedua tersangka sudah dikategorikan dewasa dan melanggar Pasal 170 KUHP atau 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo menegaskan, kasus penganiayaan ini bukan termasuk klitih. Namun, murni penganiayaan. Sebab, klitih bukan merupakan sebuah kejahatan. "Klitih bukan kejahatan, yang dilakukan adalah penganiayaan jalanan," kata Hadi.
February 08, 2019 at 04:48PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2SytXL4
via IFTTT
No comments:
Post a Comment