REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Teknologi finansial (tekfin) yang terdaftar di regulator menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan data pengguna. CEO PT Ammana Fintek Syariah, Lutfi Adhiansyah menyampaikan tekfin legal taat pada peraturan berlaku yang ditetapkan oleh pemerintah.
Menurutnya, selama ini memang ada kekhawatiran bahwa tekfin merusak data pengguna. Namun kini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berwenang dalam mengatur tekfin pembiayaan mengatur mereka hanya bisa mengakses tiga komponen yakni kamera, lokasi, dan mikrofon.
"Padahal sebenarnya, untuk bisa analisa melalui mesin learning, kita seharusnya bisa akses data-data pengguna," kata Lutfi beberapa waktu lalu.
Analisis melalui mesin learning ini yang menentukan apakah pengguna layanan bermasalah atau tidak sebelum mengajukan pembiayaan. Hal ini memungkinkan jika data privasi dapat dibaca oleh tekfin. Namun kini akses lebih jauh dilarang oleh pemerintah.
Lutfi menyadari bahwa saat ini literasi menjadi masalah utama dan penghambat. Masyarakat masih memiliki kekhawatiran karena informasi yang tercampur antara tekfin legal dan ilegal.
Ia memastikan tekfin legal sangat peduli pada segi penggunaan data konsumen. Seperti dengan mengikuti ISO 27001 tentang keamanan data pengguna yang sangat sulit. Bahkan untuk tekfin syariah, sebelum bisa beroperasi harus memiliki Dewan Pengawas Syariah yang mengawasi kesesuaian dengan prinsip Islam.
"Ini bukti keseriusan kami dalam mengedepankan bisnis teknologi berbasis data," kata Kepala Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia ini.
Lutfi mengatakan kekhawatiran-kekhawatiran adalah proses pendewasaan masyarakat. Saat ini, mereka sedang bertransformasi seiring dengan perubahan era yang masif. Hingga pada akhirnya, ia yakin masyarakat akan tiba pada kesiapan utuh.
Tolok ukurnya, kata Lutfi, adalah saat masyarakat mengerti pentingnya username dan password. Keduanya merupakan pintu masuk yang akan meninggalkan jejak digital masing-masing personal. Di era teknologi saat ini, jejak digital akan menentukan penilaian individu.
"Sehingga saat bermain di dunia maya, mereka akan lebih bertanggung jawab, tidak sebar hoaks karena itu jadi jejak digital yang menentukan penilaian," katanya.
Lutfi menyampaikan literasi tersebut masih menjadi pekerjaan rumah semua pihak. Termasuk masyarakat sendiri yang diharapkan tidak hanya menuntut tapi juga mau belajar dan memahami perkembangan teknologi digital.
Ia memastikan tekfin legal punya cara bisnis yang berbeda jauh dengan tekfin ilegal yang memang bertujuan penipuan. Tekfin legal sangat memperhatikan langkahnya agar dapat berkelanjutan dalam menjalankan bisnis.
"Contoh lagi, tekfin lending sekarang dilarang menagih bunga dan nilai pokok di atas 100 persen nilai pokok pinjamannya, padahal kartu kredit nilai bunganya bisa di atas 100 persen pinjaman," kata dia.
Lutfi menegaskan tekfin legal akan patuh pada regulasi baik yang ditetapkan pemerintah maupun asosiasi. Jika melanggar peraturan, maka aplikasi tekfin tersebut akan langsung dinonaktifkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
March 31, 2019 at 07:18PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2WDQTXF
via IFTTT
No comments:
Post a Comment