REPUBLIKA.CO.ID, SIMALUNGUN -- Sebanyak 12 jenis tarian tradisional etnik Simalungun, Sumatra Utara, masuk dalam inventarisasi kekayaan intelektual komunal ekspresi budaya pusat data nasional. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Simalungun, Pahala R Sinaga, di Pematang Raya, Senin mengatakan, pihaknya menerima sertifikat dari pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) pada 22 Maret 2019 terkait ke-12 jenis tarian tersebut.
"Ke-12 seni budaya tersebut adalah tarian tor-tor martonun, tor-tor sombah, tor-tor haroan bolon, tor-tor sitalasari, improvisasi tor-tor usihan siritak hotang, improvisasi tor-tor usihan bodat haudanon, improvisasi tor-tor usihan buyut mangan sahala, improvisasi tor-tor usihan makkail, ilah mardogei, huda-huda/ toping-toping, dihar, dan taur- taur simbadar," kata Pahala.
Menurut Pahala, pencatatan tarian tor-tor sebagai aset nasional diinisiasi oleh Presidium Partuha Maujana (PMS) Simalungun dibawah kepemimpinan JR Saragih selaku Bupati Simalungun. Sejumlah tokoh masyarakat menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan kerja sama pelaku seni budaya yang telah mengembangkan dan melestarikan seni budaya daerah.
Pascapenetapan tarian tor-tor sebagai aset nasional, Ketua DPRD Simalungun Johalim Purba mengimbau agar masyarakat Simalungun tetap menjaga dan melestarikan budaya daerahnya. Menurutnya, pemberian sertifikat itu merupakan penghargaan dari pemerintah saat ini yang peduli pada pelestarian kekayaan seni dan budaya daerah warisan leluhur. Apalagi, budaya merupakan alat pengikat tali silaturahim bagi bangsa Indonesia yang berbeda agama dan golongan.
April 01, 2019 at 02:30PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2WDckI2
via IFTTT
No comments:
Post a Comment