Pages

Tuesday, April 23, 2019

Anies Bantah NJOP Dibawah 1 Miliar Bakal Kena PBB pada 2020

Kebijakan mengenai pembebasan PBB akan diperluas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan membantah NJOP (nilai jual objek pajak) di bawah Rp 1 milliar akan dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada 2020 mendatang. Kendati Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan PBB dengan NJOP di bawah Rp 1 milliar direvisi, bukan berarti pembebasan PBB akan dihapuskan pada pergub yang baru.

"Jadi tiap tahun selalu ada pembebasan. tapi kalau dibuat 2019 bukan berarti 2020 akan enggak ada (pembebasan PBB), dan kita rencana terus," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (23/4).

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menerbitkan Pergub Nomor 38 Tahun 2019 tertanggal 15 April 2015 untuk merevisi Pergub 259/2015. Dalam Pasal 4A Pergub 38 disebutkan bahwa Pasal 2 hanya berlaku sampai 31 Desember 2019 yakni mengenai pembebasan PBB dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar.

Mengenai penyebutan pemberlakuan sampai akhir tahun ini, Anies mengatakan, hal itu memang dilakukan karena berlakunya PBB seperti itu. Menurut dia, batas waktu yang tertuang dalam revisi pergub soal kebijakan itu tak berarti pembebasan PBB akan dihentikan.

"Revisi tuh bukan berarti dihilangkan, revisi kan bisa ditambahkan, bukan? Kalau misalnya sekarang nih Rp1 miliar, boleh enggak besok dibawah Rp 2 miliar? boleh kan," kata Anies.

Justru, ia mengatakan, kebijakan mengenai pembebasan PBB akan diperluas. Anies menyebut, seperti para guru, pensiunan PNS, pensiuan TNI-Polri, veteran, dan mereka yang dianggap berjasa bagi bangsa dan negara akan mendapatkan pembebasan PBB.

"Kalau sekarang semua guru bebas PBB, semua veteran, kemudian purnawirawan TNI, polisi, pensiunan PNS, lalu para perintis kemerdekaan, para pahlawan nasional kemudian juga penerima bintang kehormatan dari presiden, para mantan presiden, wakil presiden, semua akan mendapatkan pembebasan PBB," jelas Anies.

Let's block ads! (Why?)



April 23, 2019 at 03:05PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2GB6eTv
via IFTTT

No comments:

Post a Comment