Pages

Monday, April 22, 2019

Aplikasi SnapNPay, Cara Mudah Salurkan Wakaf di Malaysia

SnapNPay dapat diunduh secara gratis di android.

REPUBLIKA.CO.ID, KANGAR – Pembayaran wakaf berbentuk tunai melalui Bank Islam Malaysia kini bisa dilakukan dengan aplikasi smartphone bernama SnapNPay. 

Chief Executive Officer (CEO) Bank Islam Malaysia Bhd, Mohd Muazzam Mohamed, mengatakan masyarakat yang ingin berkontribusi terhadap pembangunan gedung wakaf Layanan Hemodialisis Rumah Sakit Tuanku Fauziah dari Dewan Adat Melayu dan Agama Islam Perlis (MAIPs) dapat melakukan transaksi melalui SnapNPay. 

Mereka dapat memindai QR atau kode batang (bar code) pada panel dengan menggunakan smartphone. Muazzam mengatakan, kontribusi dari level terendah sebesar 10 ringgit dapat dilakukan dengan mengunduh aplikasi SnapNPay di Google Play Store atau Apple App Store secara gratis.  

"Kontribusi wakaf tidak terbatas pada pelanggan Bank Islam saja, pada kenyataannya, hal itu dapat dilakukan di 17 bank lain di Malaysia yang memiliki kode QR dengan mesin FPX, selain metode konvensional seperti internet banking yang biasanya digunakan masyarakat sebelumnya," kata Muazzam, dilansir dari Bernama, Senin (22/4).   

Dia mengatakan, lebih dari 1,2 juta ringgit telah dikumpulkan melalui program myWakaf. Dia memperkirakan jumlahnya akan meningkat, mengingat orang-orang lebih suka menggunakan teknologi baru yang cepat dan efisien.   

Bank Islam Malaysia sebelumnya telah membentuk inisiatif pembangunan dana wakaf untuk menggalakkan masyarakat melakukan ibadah wakaf berbentuk tunai, yang nantinya disalurkan untuk berbagai proyek. Sebelumnya pada awal April, Persatuan Institusi Perbankan dan Kewangan Islam Malaysia (AIBIM) meluncurkan portal myWakaf. 

Melalui portal ini, setiap individu bisa memberikan sumbangan wakaf kepada proyek-proyek pembangunan secara lebih mudah dan efektif. Di bawah inisiatif ini, proyek pembangunan menjurus pada sektor pendidikan, kesehatan, investasi dan ekonomi.  

Let's block ads! (Why?)



April 22, 2019 at 05:42PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2GyeUKd
via IFTTT

No comments:

Post a Comment