REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, telah mengirim surat pemanggilan kepada mantan Kepala Polsek Pasirwangi AKP Sulman Aziz. Pemanggilan untuk mengklarifikasi pernyataannya yang menuduh Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna tidak netral dalam Pemilihan Umum Presiden 2019.
"Pemanggilan ini untuk mendengar langsung penjelasan dari Pak Sulman," kata anggota Bawaslu Kabupaten Garu Ahmad Nurul Syahid di Garut, Rabu (3/4).
Klarifikasi itu dijadwalkan pada hari Kamis (4/4) yang membahas tentang pernyataan Sulman Aziz menyebut Polri tidak netral, meski akhirnya mencabut kembali pernyataannya itu. Bawaslu Garut, kata dia, membutuhkan keterangan langsung dari perwira menengah itu terkait dengan tuduhannya kepada Polri yang akhirnya disiarkan melalui media massa di Jakarta.
"Meski sudah dicabut lagi pernyataannya, kami tetap harus melakukan klarifikasi," katanya.
Bawaslu Kabupaten Garut sampai saat ini belum memiliki bukti lain ketidaknetralan jajaran Polri di wilayah Resor Garu. Namun, bukti dalam kasus itu bisa saja diperoleh dari hasil investigasi Bawaslu.
Ia mengatakan bahwa pihaknya hanya memiliki bukti pernyataan langsung Sulman di media daring. Hal ini akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu sebagai data awal.
"Sampai sekarang kami masih melakukan penelusuran dan belum memiliki bukti," katanya.
Selain memanggil Sulman, Bawaslu juga akan memintai keterangan lain dari sejumlah kapolsek di wilayah Polres Garut. Terkait dengan rencana memeriksa pimpinan Polres Garut, kata Ahmad, pihaknya belum mengarah ke sana karena harus memiliki data terlebih dahulu dari mantan Kapolsek Pasirwangi.
"Belum mengarah ke sana, masih harus melihat hasil keterangannya seperti apa," katanya.
April 03, 2019 at 07:49PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2UtCWOy
via IFTTT
No comments:
Post a Comment