REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU), memberhentikan dua Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2019 di Malaysia. Bawaslu meminta keduanya diganti dengan orang lain.
"Dari hasil investigasi dan rapat pleno Bawaslu, maka kami juga merekomendasikan dua anggota PPLN Malaysia yakni atas nama Khrisna Hannan dan Djadjuk Natsir untuk diganti," ujar ujar Abhan dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).
Abhan mengungkapkan, Khrisna K.U Hannan saat ini juga menjabat sebagai Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia. Sementara itu, Djadjuk Natsir pernah menjabat sebagai wakil sekretaris dari Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana saat masih menjabat sebagai Watimpres pada 2016.
Sementara itu, dalam struktur PPLN, Khrisna K.U Hannan menjabat sebagai anggota. Djadjuk Natsir diketahui sebagai penanggungjawab metode pemungutan suara lewat pos untuk Pemilu 2019 di Malaysia.
Abhan menambahkan, seluruh rekomendasi Bawaslu sudah berdasarkan hasil investigasi oleh dua anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo dan Rahmat Bagja. Investigasi itu dilakukan dengan melakukan klarifikasi kepada 13 orang.
"13 Orang itu tediri dari tujuh orang PPLN, tiga Panwaslu LN, dua saksi, dan satunya adalah Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana. Kami pun telah berkoordinasi dengan KPU dan DKPP terkait hal ini," tegas Bagja.
April 16, 2019 at 05:46PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2KGm970
via IFTTT
No comments:
Post a Comment