REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – BPJS Kesehatan telah menggelontorkan dana sebesar Rp 11 triliun untuk membayar utang klaim jatuh tempo kepada rumah sakit. Khusus di wilayah kerja Kantor BPJS Kesehatan Cabang Bandung, klaim pembiayaan yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan setempat sebesar Rp 444,4 miliar per 16 April 2019.
Pembayaran dana klaim di wilayah kerja BPJS Kesehatan cabang Bandung, disalurkan kepada 455 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) termasuk jejaringnya serta 40 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.
‘’Sampai hari ini, tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo, dibayarkan oleh BPJS Kesehatan dengan mekanisme first in first out,’’ ujar Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Bandung Sindy Agustin dalam siaran pers yang diterima Republika, Selasa (16/04).
Kata dia, urutan pembayarannya disesuaikan dengan catatan BPJS Kesehatan. Prosesnya, imbuh dia, rumah sakit terlebih dulu mengajuklan berkas secara lengkap, lalu transaksi pembayaran klaimnya akan segera diproses.
Upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan ini, kata Sindy, dapat terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementrian Kesehatan. Menurut dia, tanggal pembayaran kapitasi untuk FKTP dilakukan setiap tanggal 15.
Oleh karena itu, imbuh dia, ada kemungkinan pembayaran non kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan oleh BPJS Kesehatan pada hari berikutnya. Hal ini merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan oleh BPJS Kesehatan.
“Biasanya mitra perbankan menjalankan transaksi untuk pembayaran kapitasi dulu. Namun, kami pastikan kewajiban pembayaran ke fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan paling lambat hari ini,’’ tambahnya. Pihaknya juga sudah berkordinasi dengan seluruh kantor cabang, sehingga masing-masing kantor cabang bisa memantau dan memastikan fasilitas kesehatan di wilayah kerjanya telah dibayar.
Sindy menyatakan, dengan dibayarnya utang klaim jatuh tempo tersebut, diharapkan pihak fasilitas kesehatan bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi. Sindy berharap, rumah sakit dapat secara optimal memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN-KIS.
April 16, 2019 at 05:49PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2PcGhfH
via IFTTT
No comments:
Post a Comment