REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menyambut baik wacana yang digulirkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait peringatan Hari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal itu disampaikan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Muhammadiyah Amin.
Seperti diketahui, MUI telah menyelenggarakan sarasehan nasional bertajuk "Peran Umat Islam dalam Memelopori, Mendirikan, Mengawal dan Membela NKRI" pada Senin (1/4) lalu. Dalam kesempatan itu, majelis tersebut mewacanakan 3 April sebagai Hari NKRI. Alasannya, Mosi Integral yang diinisiasi Mohammad Natsir disahkan pada tanggal tersebut, tepatnya 3 April 1950.
Menurut Muhammadiyah Amin, adanya hari peringatan seperti itu perlu sebagai momentum menguatkan rasa nasionalisme sekaligus pemahaman kepada warga tentang sejarah NKRI.
"Setuju, saya setuju. Sebenarnya bagus juga kalau banyak hari-hari begitu, cuma signifikansinya juga harus dipertimbangkan. Tetapi kalau untuk penguatan terhadap NKRI, tentu saya atas nama Dirjen setuju-setuju saja," kata Muhammadiyah Amin saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (4/4).
Selain untuk mengenang pembentukkan NKRI, peringatan tersebut juga bermaksud menghormati perjuangan Mohammad Natsir. Dialah tokoh kunci dalam peleburan negara-negara bagian di Tanah Air pasca-pengakuan kedaulatan oleh Belanda terhadap Indonesia, Desember 1949.
Natsir pada 1950 mulai aktif bertemu dengan tokoh-tokoh pelbagai negara bagian Republik Indonesia Serikat (RIS) agar bersedia melebur ke dalam Republik Indonesia. Upaya ini mengkristal menjadi Mosi Integral. Belakangan, nama lengkap dokumen yang disahkan pada 3 April 1950 itu sering disebut sebagai "Mosi Integral Natsir".
Menurut Amin, sosok Mohammad Natsir akan selalu dikenang tidak hanya sebagai tokoh Muslim, tetapi juga pahlawan bangsa Indonesia. "Itu bukan hanya karena Mohammad Nashir sebagai seorang Muslim, tapi juga sebagai tokoh nasional, sebagai pahlawan bangsa. Jadi, saya kira tidak ada masalah. Natsir juga dikenal oleh semua agama," jelas Amin.
Dia juga memandang, MUI sudah tepat dalam memilih istilah "Hari NKRI." Lebih lanjut, Amin menganjurkan MUI untuk mengajukan wacana ini secara resmi kepada kementerian-kementerian terkait. Sebut saja, Kemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Kita serahkan pada MUI yang akan merumuskan itu. Tentu saja perlu juga kesepakatan dari seluruh pihak. Karena tentu tidak mungkin MUI menetapkan tanpa regulasi pemerintah," ujar Amin.
"Kalau 'Hari NKRI', itu lebih tepat pengajuannya di Kemenko Polhukam atau Kemendikbud, kecuali jika itu peringatan hari yang berkaitan dengan Islam seperti hari santri, itu bisa diajukan ke Kemenag," sambung dia.
April 04, 2019 at 02:36PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2UrMjyi
via IFTTT
No comments:
Post a Comment