REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertindak profesional menjaga semua dokumen dan menjalankan prosedur Pemilu sejak saat ini. Hal itu, menurut dia, untuk mengantisipasi adanya gugatan setelah dilakukannya pemungutan suara pada 17 April mendatang.
"KPU harus benar-benar profesional menjaga semua dokumen dan prosedur dari sekarang. Karena menang atau kalah, akan menentukan apakah KPU profesional atau tidak," kata Mahfud MD usai menghadiri diskusi bersama milenial di Jakarta, Senin (15/4).
Mahfud mengingatkan, kepada KPU bahwa hal yang pertama dihadapi lembaga tersebut di 18 April adalah isu kecurangan Pemilu dan kesalahan prosedur yang dijalankan KPU. Menurut dia, KPU akan digugat ke MK oleh partai politik dan anggota legislatif yang merasa dicurangi dalam Pemilu 2019.
"Kalau KPU kalah berarti tidak profesional, karena itu agar menang maka dari saat ini siapkan dengan sebaik-baiknya karena yang akan menjadi tergugat di MK adalah KPU bukan pasangan calon," ujarnya.
Terkait adanya kekisruhan pemungutan suara di luar negeri, Mahfud juga meminta, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU untuk menganalisis secara rinci inti dari kericuhan dalam proses pemungutan suara tersebut. Namun menurutnya, sisi positif dari kekisruhan itu adalah antusiasme tinggi WNI di luar negeri yang mengakibatkan membeludaknya tempat pemungutan suara (TPS).
"Begini, kericuhan kalau itu sifatnya pelanggaran itu bisa diselesaikan oleh KPU maupun oleh Bawaslu dan kalau ada tindak pidananya itu ada hukum pidananya sendiri," kata Mahfud.
Seperti diketahui, proses pemungutan suara di luar negeri semisal Australia, Jerman, Hong Kong, Malaysia hingga Belanda mengalami kendala. WNI di berbagai negara itu mengeluhkan tak dapat menyalurkan hak pilihnya karena TPS sudah ditutup. Diduga mereka yang terpaksa golput itu adalah pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
April 15, 2019 at 04:46PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2UHgVNf
via IFTTT
No comments:
Post a Comment