Pages

Monday, April 1, 2019

Negara Arab akan Ajukan Resolusi ke PBB Soal Golan

Liga Arab menolak keputusan AS mengakui Golan milik Israel.

REPUBLIKA.CO.ID, TUNIS – Pemimpin negara-negara Arab akan mengajukan rancangan resolusi kepada Dewan Keamanan PBB dalam rangka merespons keputusan Amerika Serikat (AS) mengakui kedaulatan Israel atas Dataran Tinggi Golan. Mereka sepakat menolak langkah tersebut.

Sekretaris Jenderal Liga Arab Ahmed Aboul Gheit mengatakan, semua pemimpin negara anggota Liga Arab menolak keputusan AS mengakui Golan milik Israel. “Kami para pemimpin negara-negara Arab berkumpul di Tunisia menyatakan penolakan dan kecaman kami atas keputusan AS mengakui kedaulatan Israel atas Golan,” ujarnya pada Ahad (31/3).

Liga Arab memang telah menggelar konferensi tingkat tinggi di Ibu Kota Tunisia, Tunis, akhir pekan lalu. Isu Palestina dan Golan menjadi dua topik utama yang didiskusikan dalam pertemuan tersebut.

Menurut Gheit, selain mengajukan rancangan resolusi, negara-negara Arab juga akan meminta pendapat hukum dari Mahkamah Internasional mengenai keputusan AS terkait Golan. Ia berharap, selama proses itu berlangsung, tidak ada negara yang mengikuti jejak Washington.

Pekan lalu, 14 negara dari 15 negara anggota Dewan Keamanan PBB telah menyatakan menolak keputusan AS mengakui Golan sebagai wilayah Israel. Tindakan Washington dinilai dapat membahayakan stabilitas regional.

Presiden AS Donald Trump secara resmi mengakui kedaulatan Israel atas Golan pada Senin (25/3). Hal itu dia umumkan setelah melakukan pertemuan dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu di Gedung Putih.

Netanyahu pun menyambut keputusan Trump. Dia menyebut Trump telah melakukan hal bersejarah. Pernyataan serupa diutarakan Netanyahu ketika Trump mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel pada Desember 2017.

Dataran Tinggi Golan mulai diduduki Israel seusai Perang Arab-Israel tahun 1967. Sebelumnya wilayah itu berada di bawah kontrol Suriah. Tel Aviv secara resmi menganeksasi Goland pada 1981.

Namun Dewan Keamanan PBB menentang tindakan Israel. Dewan Keamanan akhirnya menerbitkan Resolusi 497 yang berbunyi, "keputusan Israel untuk memberlakukan hukum, yurisdiksi, dan pemerintahan di Dataran Tinggi Golan Suriah yang diduduki batal demi hukum dan tanpa efek hukum internasional."

Resolusi itu pun menyerukan penarikan Israel dari wilayah tersebut. PBB telah menegaskan bahwa status hukum Golan tidak akan berubah dengan pengakuan Trump. Golan tetap dianggap sebagai wilayah pendudukan di bawah hukum internasional.

Let's block ads! (Why?)



April 01, 2019 at 03:16PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2YHiER0
via IFTTT

No comments:

Post a Comment