REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengemudi Toyota Fortuner putih bernama Oloan Nadeak (35 tahun) yang mengamuk di Tol Pancoran arah Cawang, Jakarta beberapa hari lalu, kini telah ditahan oleh pihak polisi. Atas aksinya itu dia ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
"Iya, benar (sudah ditahan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (18/4).
Sementara itu, Kanit III Resmob Polda Metro Jaya, AKP Herman Edco Simbolon menambahkan, PNS Kementerian Ketenagakerjaan itu dikenakan Pasal 335 KUHP. Atas perbuatannya itu, Oloan terancam pidana penjara maksimal satu tahun.
"Kita kenakan Pasal 335 KUHP, tentang pengancaman," ujarnya.
Sebelumnya, pengemudi Toyota Fortuner warna putih dengan nomor polisi B 1592 BJK itu mengamuk di tengah kemacetan Tol Pancoran, Jakarta Selatan, pada Senin (15/4). Kejadian itu terjadi sekitar pukul 09.00 WIB.
Diduga pria itu mengamuk lantaran tidak terima mobilnya tidak diberi celah oleh pengendara mobil Brio di depannya untuk menyalip lewat bahu jalan. Kondisi jalan tol saat itu sedang macet.
Akhirnya, pelaku tidak bisa menyalip dan dihentikan oleh polisi. Namun, polisi tidak menilang Oloan karena ternyata mobil miliknya itu sudah ditilang sebelumnya.
Pria itu marah hingga memaki, menginjak-injak kap mesin, atap dan memukul kaca mobil Honda Brio tersebut. Tidak hanya itu, pelaku juga menantang pengemudi Brio untuk keluar dan berkelahi.
April 18, 2019 at 02:15PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2UK7zQu
via IFTTT
No comments:
Post a Comment