REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri membenarkan kabar tentang pemanggilan Direktur Satuan Tugas (Satgas) Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02, Toto Utomo Budi Santoso untuk menjalani pemeriksaan hukum.
Bareskrim Polri menetapkan Toto sebagai saksi atas sangkaan makar yang dituduhkan kepada Juru Kampanye Prabowo-Subianto-Sandiaga Salahudin Uno, Li Xue Xiung alias Lieus Sungkharisma.
Juru Bicara Mabes Polri Dedi Prasetyo membenarkan jadwal pemeriksaan terhadap Toto. Kata dia, Toto wajib datang dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa (21/5). “Betul. Yang bersangkutan (Toto), akan diperiksa terkait kasus saudara Lieus. Sebagai saksi,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Ahad (19/5).
Kasus Liues sendiri, berawal dari laporan seseorang bernama Eman Soleman. Ia menuduh Liues melakukan tindak pidana makar, dan penyebaran kabar bohong ke Bareskrim Polri. Seorang lain juga melaporkan Lieus ke Polda Metro Jaya atas sangkaan serupa.
Liues, dilaporkan bersama-sama dengan Kivlan Zein, mantan Kaostrad Angkatan Darat (AD). Bareskrim sudah dua kali memanggil Liues. Namun Lieus, tak pernah mau hadir. Sedangkan Kivaln Zein, pekan lalu sudah memenuhi panggilan sebagai saksi.
Terkait pemanggilan Toto atas kasus Lieus, semakin menambah deretan nama di kubu pemenangan Prabowo-Sandiaga yang berurusan dengan kepolisian.
Toto merupakan adik dari Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Djoko Santoso yang juga mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Bukan cuma Liues dan Kivlan yang dituduh makar, nama politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Eggi Sudjana juga ditetapkan tersangka makar, dan kini dalam tahanan Polda Metro Jaya.
Pekan depan, Polda Metro Jaya menjadwalkan memanggil politikus senior Amien Rais, untuk diperiksa sebagai saksi terkait sangkaan terhadap Eggi. Selain itu, nama politikus gaek dari Partai Gerindra, juga ikut dilaporkan karena bicara soal revolusi dan jihad kedaulatan rakyat. Permadi, sudah diperiksa pekan lalu di Bareskrim Polri.
Satu nama lain yang juga berurusan dengan kepolisian, yakni Ustaz Bachtiar Nasir (UBN). UBN dituduh dengan sangkaan penggelapan uang dan aset yayasan, serta pencucian uang (TPPU). Terkait kasusnya itu, UBN sudah tiga kali diperiksa tetapi menolak hadir lantaran kesibukan. UBN juga dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi terkait tuduhan polisi terhadap Eggi.
May 19, 2019 at 07:47PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2X16i4A
via IFTTT
No comments:
Post a Comment