REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus PAN, Dian Islamiati Fatwa mengaku kecewa laporan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dituduhkan kepada Pasangan Calon Jokowi-Ma'ruf ditolak untuk diproses oleh Bawaslu. Dian menilai Bawaslu berlaku tidak fair.
"Saya dan kuasa hukum menyayangkan, bahwa putusan tersebut tidak merekomendasikan laporan kami dilanjutkan karena saksi-saksi belum sempat ditanyakan. Kan mestinya ada saksi, kami sudah menyiapkan sejumlah saksi dan belum diperiksa, dan bagi saya ini tidak fair," kata Dian di Bawaslu, Jakarta, Senin (20/5).
Alasan Bawaslu menolak laporan Dian itu adalah karena bukti yang disertakan Dian tak kuat, hanya berupa artikel berita daring yang dicetak. Namun, menurut Dian, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah saksi. Namun, saksi itu tak diperiksa oleh Bawaslu.
Putusan Bawaslu menyatakan, Dian dianggap tidak menyertakan tudingan masif dengan setidaknya menunjukkan kecurangan terjadi pada minimal 50 persen wilayah. Terkait hal ini, Dian justru mengungkit ihwal kenaikan gaji PNS oleh pemerintah yang dinilainya politis dan masif.
"Misalnya PP (Peraturan pemerintah) yang terbukti menunujukkan ini adalah TSM karena kalau peraturan pemerintah misalnya tentang kenaikan gaji. Ini kan dampaknya sebenarnya sudah cukup luas, tidak lagi harus menunggu 50 persen," kata dia.
Namun, Mantan jurnalis Australia Broadcast Company (ABC) itu juga mengakui, pihaknya belum menyiapkan bukti yang lengkap karena alasan waktu. "Karena antara jangka waktu saya menemukan dan harus melaporkan itu jangka waktunya sangat mepet sekali dan yang terpikir oleh saya adalah melaporkan dulu, karena terbatas," kata dia.
Dian pun menyatakan akan berkoordinasi dengan kuasa hukum terkait langkah berikutnya yang akan ditempuh. Mengingat, putusan Bawaslu menolak laporan Dian tidak bisa dibanding.
Bawaslu memutuskan tidak memproses laporan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dituduhkan pada paslon Joko Widodo - Ma'ruf karena tak menyertakan bukti yang memadai. "Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM tidak dapat diterima. Demikian diputuskan pada rapat pleno Bawaslu. Pada hari rabu tanggal 15 mei 2019," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam Sidang Bawaslu, Jakarta, Senin (20/5).
Bawaslu menolak memproses dua laporan dengan tuduhan yang sama itu. Laporan pertama dibuat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi atas nama Ketua BPN Djoko Santoso dengan nomor 01/LP/PP/ADM/TSM/RI/00.00/V/2019. Laporan kedua dibuat Politikus PAN Dian Fatwa dengan nomor 02/LP/PP/ADM/TSM/RI/00.00/V/2019.
May 20, 2019 at 02:36PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2YCKJb2
via IFTTT
No comments:
Post a Comment