REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Ayu Eza Tiara meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta betul-betul menghentikan izin pelaksanaan reklamasi. Hal ini menanggapi terkait Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah terkait pencabutan izin pelaksanaan reklamasi di Pulau H.
"Sebenarnya balik lagi sih Pemprov benar-benar mau mencabut izin pelaksanaan reklamasi apa tidak," ujar Ayu saat dihubungi Republika, Senin (29/7).
Menurut dia, apabila perusahaan menggugat terkait pencabutan izin pelaksanaan reklamasi dan ingin kembali melanjutkan proyek reklamasi, berarti perusahaan meyakini prosedur dijalankan sesuai prinsip ataupun aturan. Dengan demikian, lanjut Ayu, Pemprov DKI harus memiliki kajian lebih mendalam dibandingkan perusahaan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan diminta mendalami alasan dan latar belakang ia mencabut izin pelaksanaan reklamasi. Ayu mengatakan, Anies bisa lebih menitikberatkan terhadap dampak dari proyek reklamasi.
"Masalahnya sekarang ini Pemprovnya ada kajian tidak," kata Ayu.
Ia melanjutkan, Pemprov DKI harus melampirkan kajian atas dampak reklamasi yang begitu besar sampai potensi terjadinya bencana di Ibu Kota. Untuk kajian itu, Pemprov DKI bisa melibatkan lembaga maupun organisasi yang fokus dan peduli terhadap lingkungan.
Ayu sebenarnya mengapresiasi pencabutan izin pelaksanaan reklamasi terhadap sejumlah pengembang. Akan tetapi, ia mengkhawatirkan pencabutan izin tersebut digugat seperti sekarang ini karena pencabutan izin tidak disertai alasan hukum yang lebih kuat.
"Saranku memang Pemprov harus melibatkan isu lingkungan, kan bisa menggandeng yang concern terhadap itu seperti LBH Jakarta, Walhi, Kiara, KNTI," tutur Ayu.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan, tak heran apabila akan ada gugatan terkait pencabutan izin pelaksanaan reklamasi tersebut. Sebab, kata dia, reklamasi di Teluk Jakarta sudah salah sejak awal pelaksanaan proyeknya.
"Ya biarkan saja, kan saya sudah bilang itu sudah salah dari awal itu, sudahlah ubah saja semua, mau apa lagi," kata dia.
Bahkan, ia sudah bosan jika ditanya tentang reklamasi. Alasannya, tak ada tindakan lebih lanjut yang signifikan dilakukan Pemprov DKI menangani kasus reklamasi.
Sebelumnya, PTUN mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah terkait pencabutan izin pelaksanaan reklamasi di Pulau H. PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tentang pencabutan beberapa keputusan gubernur tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi.
"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat No 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah," dikutip situs resmi PTUN.
July 30, 2019 at 07:29AM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2GAiun4
via IFTTT
No comments:
Post a Comment