REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Prof Achmad Satori Ismail
Islam mengatur kehidupan manusia secara detail dalam tiga aspek utama: aspek hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia dengan masyarakat, dan hubungan seorang manusia dengan dirinya sendiri.
Berkaitan dengan hubungan sosial, Allah mengikat hubungan ini dengan perintah merealisasi ukhuwah, kecintaan, kasih sayang, saling menghormati, tolong-menolong, saling mempersatukan, solidaritas, bahkan sampai kepada tingkat itsar (mendahulukan orang lain) dalam masalah keduniaan.
Kepedulian sosial dalam Islam bukan sekadar slogan, melainkan menjadi dasar keimanan. Mengulurkan sedekah kepada orang miskin saa il (yang berani meminta) dan miskin mahruum (yang tidak berani meminta) merupakan ciri mukmin ahli surga (QS Ali Imran [3]:133-134, Az-Zariyat [51]:19) serta berinfak adalah ciri mutaqin (QS Al-Baqarah [2]:3).
Islam sebagai agama persatuan dan ukhuwah, mensyariatkan segala hal yang bisa menjaga kehidupan bersama dan melanggengkan kasih sayang antarmereka dan merealisasi solidaritas sosial. Islam mensyariatkan empat hal pokok untuk merealisasi hal ini, yaitu nafkah, zakat, kifarat, dan sedekah.
Pertama, nafkah adalah segala sesuatu yang wajib diberikan oleh seseorang kepada kerabat berupa pangan, sandang, dan papan. Kerabat yang wajib dinafkahi mencakup istri, anak, dan kedua orang tua. Satu keluarga besar harus saling menolong. Yang kuat menolong yang lemah dan si kaya menanggung si miskin
Kedua, kepedulian kepada kaum dhuafa bisa dilakukan dengan mengeluarkan zakat. Zakat merupakan sumber solidaritas sosial paling penting dalam mengikat hubungan baik antarmanusia. Namun, zakat ini hanya diberikan kepada delapan kelompok mustahik, yaitu: fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (budak yang ingin merdeka), ghorim (orang yang berhutang karena berjuang di jalan Allah), sabilillah, dan ibnu sabil (QS At-Taubah [9]:60). Zakat merupakan solusi realistis untuk menghapus kemiskinan, mengikis kebakhilan, dan kekikiran.
Ketiga, pemberian sedekah atau zakat kepada kaum miskin yang membutuhkan. Ada dua macam sedekah: wajib dan sunah. Sementara itu, zakat wajib, seperti zakat harta dan zakat fitrah. Sedangkan sedekah sunah dapat dilakukan kapan pun dan di mana saja sebagai bentuk kebajikan umum.
Di antara bentuk sedekah, yaitu menyembelih akikah dan menyembelih kurban. Sedekah sunah dipilih guna membersihkan diri dari dosa-dosa. Rasulullah bersabda, “Sedekah itu memadamkan dosa, seperti air memadamkan api.” (HR Abu Daud)
Keempat, kifarat, yaitu sedekah berupa harta yang wajib diberikan untuk menutupi dosa atau pelanggaran yang dilakukan seseorang, seperti: kifarat yamin karena melanggar sumpah, kifarat karena berbuka puasa tanpa uzur, dan kifarat karena meninggalkan wajib haji yang disebut dengan dam. Itulah empat sumber utama solidaritas sosial dalam Islam
Di saat saudara-saudara sebangsa tertimpa musibah dan bencana, misalnya, kita semua dituntut untuk mengulurkan bantuan semampunya sebagai bentuk kepedulian sosial dan realisasi keimanan kita.
July 10, 2019 at 07:41AM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2JpuA3Z
via IFTTT
No comments:
Post a Comment