Pages

Tuesday, December 11, 2018

Kejari Bandung Musnahkan Narkoba Senilai Rp 21 Miliar

Narkoba yang dimusnahkan adalah barang bukti yang telah berkeputusan hukum tetap.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung memusnahkan barang bukti kejahatan narkoba di halaman belakang kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Selasa (11/12). Barang bukti narkoba ini ditaksir nilainya mencapai Rp 21 miliar.

Kepala Kejari Bandung, Rudy Irmawan mengungkapkan, narkoba yang dimusnahkan merupakan barang bukti kejahatan yang telah memiliki keputusan hukum tetap. Barang bukti tersebut diperoleh dari perkara pidana umum (Sepetember 2017-September 2018) dan perkara pidana khusus (Mei-Agustus 2018).

"Berdasarkan data yang diperoleh, daftar barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, perkara narkotika dan psikotropika sebanyak 829, narkotika ganja seberat 202 kilogram lebih, tembakau Gorila sebanyak 100 kilogram, heroin 15 gram lebih, vape cair seberat 15,7936 gram sisa pengujian dan sabu seberat 2 kilogram lebih," kata Rudy dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (11/12).

Selain itu, dia menjelaskan, ada pula psikotropika berbagai merk sebanyak 10.981 tablet, terdiri dari Dumolid, Alprazolam, Riklona, Camlet, Reklona, Opizolam, Xanax, Vadimex, Zypraz, Atarax, Diazepam, Valisanbe, Esilgan, Merlopam, Esilgan, Merlopam, Clonazepam, Tramadol, Hulk Hogan, Happy Five, MDMA, Emirin, Tapal Kuda. Ikut dimusnahkan juga minuman beralkohol sebanyak 1.274 karton berisi masing-masing 12 botol atau total sebanyak 3.288 botol minuman dengan merk 'Kuda Mas' dan 3.156 lainnya.

Wali Kota Bandung, Oded M Danial yang hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan pihaknya bertekad terus berupaya mencegah penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di Kota Bandung. Pasalnya, penyalahgunaan narkoba merupakan kejahatan luar biasa dan musuh bersama.

"Pemkot Bandung akan terus berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung, Kejaksaan Negeri dan Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) agar bisa menghilangkan narkoba di Kota Bandung," ujar Oded di sela-sela pemusnahan.

Pada kesempatan tersebut, Oded juga ikut memusnahkan sejumlah barang bukti kejahatan yang bernilai total Rp 21 miliar. Ia pun mengimbau kepada warga Kota Bandung untuk tidak tergiur oleh narkoba. "Jangan pernah tergiur oleh narkoba. Sekali tergiur akan terjerumus di dalamnya," pesan Oded.

Let's block ads! (Why?)



December 11, 2018 at 06:19PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2EnksHH
via IFTTT

No comments:

Post a Comment