REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum DPP Wahdah Islamiyah, Muhammad Zaitun Rasmin sependapat bila pemerintah daerah (Pemda) membuat aturan ketat soal kalayakan masjid di perkantoran dan pusat perbelanjaan (mal). Menurut dia, memang sudah selayaknya kantor dan mall di Indonesia memberikan fasilitas mushola dan masjid yang layak kepada pengunjung umat Islam.
Tempat yang layak ini, kata dia, bukan sekedar menggunakan ruang basement, area parkir atau wilayah kosong saja, tapi juga serta tidak layak untuk beribadah, karena kotor, area terbengkalai hingga ruang yang tidak tersedia fasilitas air bersih. "Sebab sebagian pengunjung atau karyawan mayoritas muslim. Dan umat Islam diwajibkan beribadah sholat lima waktu dalam satu hari," ujar Zaitun Rasmin kepada wartawan, Sabtu (29/12).
Merujuk waktu ibadah, menurut dia, otomatis kalau jam operasional kantor atau mall dari pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB, setidaknya ada empat waktu pengunjung atau karyawan harus beribadah sholat. Apalagi UU mengamanahkan setiap warga negara dijamin haknya menjalankan ibadah dengan layak.
Ia memandang untuk pusat perbelanjaan atau mall, pengunjung yang mayoritas umat Islam justru sangat berkontribusi besar pada ekonomi mal tersebut. Karena itu memang sudah selayaknya, perkantoran dan pusat perbelanjaan atau mall menyediakan musholla dan masjid yang layak kepada pengunjung atau karyawan muslim.
"Kalau pihak pengelola menyediakan mushola dan masjid dengan fasilitas yang nyaman kita yakin pengunjung muslim akan lebih betah berkunjung ke mal tersebut," papar Zaitun.
Ia menyadari ada beberapa mal dan pusat perbelanjaan yang sudah memperbaiki fasilitas masjid dan musholanya jauh lebih baik. Walaupun menjadi catatan seringkali kapasistas sering tak menampung di saat seperti shalat jumat atau sholat magrib yang waktunya singkat.
"Ini perlu ditingkatkan kapasitasnya. Tapi yang perlu diperingatkan adalah mall yang sekedar menyediakan ruang shalat di basement dan area parkir yang panas dan bau.
Ini harus mendapatkan teguran,"Karena itu ia sepakat bila ada peraturan daerah (Perda) yang seharusnya mengatur fasilitas ibadah yang layak bagi umat Islam di pusat perbelanjaan atau mal-mal. Agar tidak ada lagi pihak pengelola mall yang sekedar mengadakan fasilitas mushola tapi tidak melihat aspek kelayakan tempat tersebut untuk beribadah.
"Harus ada perda yang mengatur itu. Karena selama ini tidak cukup hanya sekedar kesadaran pihak pengelola pusat perbelanjaan," terangnya.
December 29, 2018 at 04:15PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2EVNwqi
via IFTTT
No comments:
Post a Comment